Obvitnas Pertamina Terbesar di Sanga-Sanga di Tengah Ancaman Tambang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tenggarong, IDN Times - Proyek terbesar PT Pertamina Zona 9 Field Sangasanga, yakni sumur bor minyak terbesar di Sanga-Sanga terancam oleh aktivitas tambang batu bara.
Diketahui aktivitas penambangan yang bergerak diduga di sekitar objek vital nasional (Obvitnas) itu, merupakan milik perusahaan CV Sanga-Sanga Perkasa. Yang saat ini juga sedang proses penyelidikan di Polda Kaltim.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua RT 24 Sanga-Sanga Muhammad Zainuri, saat dihubungi oleh IDN Times siang tadi, Rabu (6/4/2022).
Dirinya mengatakan, jika beberapa waktu lalu nampak kendaraan alat berat milik CV Sanga-Sanga Perkasa kembali menambang. Tetapi masuk lahan Pertamina.
"Itu juga yang saat ini kami permasalahkan, itu di kawasan Pertamina. Warga saja pernah menolak titik rencana bor minyak Pertamina di RT 24 karena lokasinya sangat berbahaya. Terlebih lagi bila tambang batu bara," terangnya.
Lanjut dia, sebab di sana terdapat pipa milik Pertamina, yang masih aktif atau zona merah. Selain itu jika dilihat dari dokumentasi yang berhasil ia dapatkan, jarak antara aktivitas tambang dengan sumur minyak Pertamina hanya berjarak 5 meter.
1. Aktivitas berhenti setelah dilaporkan masyarakat ke pemerintah
Meski aktivitas tambang, kata Zainuri, sebenarnya pernah dihentikan oleh penjagaan dari Pertamina, para penambang tetap nekat dan tak mengindahkan larangan tersebut
Atas dasar itu pula akhirnya masyarakat Sanga-Sanga kembali melayangkan laporan ke Polda Kaltim pada 28 Maret lalu.
"Justru penghentian penambangan oleh mereka itu berdasarkan laporan dari masyarakat, surat kami kepada pemerintah," ujarnya.
Sementara mereka juga sempat bertanya kepada pihak pemerintah yang ikut turun menghentikan aktivitas tambang tersebut mengenai respons Pertamina.
Tetapi dijawab Pertamina tak ada melaporkan hal tersebut. Padahal sumur minyak yang ada di sana juga aktif dan dalam pengembangan skala besar.
Baca Juga: Aniaya Pekerja RDMP Pertamina Balikpapan, WNA Korea Selatan Dipecat
2. Pemanggilan warga RT 24 Sanga-Sanga dibenarkan Polda Kaltim
Sebenarnya, pada tanggal 28 Maret 2022, dua warga RT 24 Sanga-Sanga mendapat panggilan oleh Polda Kaltim.
Menindaklanjuti laporan dari CV Sanga-Sanga Perkasa atas aduan dianggap mengganggu aktivitas tambang.
Namun, saat itu mereka tak jadi bertemu dengan penyidik dan direncanakan akan dipanggil kembali. Pemanggilan ini juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yusuf Sutejo.
"Benar pemeriksaan konfirmasi karena kedua belah pihak saling lapor dan kedua laporannya sudah diproses sejak lama," tulisnya, melalui pesan singkat WhatsApp.
Sementara Yusuf mengatakan, laporan soal mengusik pertambangan tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Pun soal izin penambangan dari CV Sanga-Sanga Perkasa. "Itu ada di Krimsus (Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltim) dalam tahap penyelidikan," pungkasnya.
3. Izin lingkungan perusahaan CV SSP ditolak
Sementara itu, Zainuri jelas membantah soal menghalangi kegiatan tambang itu. Tentu dengan fakta bahwa perusahaan tambang tersebut memang tak memiliki izin lingkungan namun tetap memaksa mengeruk.
"Sempat di tahun 2019, mereka itu urus izin lingkungan, tapi ditolak. Sementara izin-izin lainnya mereka juga gak punya," tuturnya.
Karena tak jadi menghadiri pemanggilan, warga Sanga-Sanga berbelok dan kembali melaporkan soal aktivitas CV Sanga-Sanga Perkasa yang menambang di luar konsesi.
Menambah daftar laporan mereka tentang penambangan ilegal perusahaan itu yang sebelumnya sudah mereka layangkan sejak tahun 2018 lalu.
4. Dikejutkan dengan kabar RKAB CV SSP disahkan
Selama aktivitas penambangan CV Sanga-Sanga Perkasa berhenti, Zainuri sempat mendapat kunjungan dari seseorang yang mengaku kepala dari perusahaan tambang tersebut.
Orang tersebut mengatakan telah menggantikan pimpinan sebelumnya. Hal ini sedikit menjawab kabar jika kewenangan perusahaan telah berpindah tangan.
"Tapi yang saya tahu CV-nya tetap. Namanya tetap itu," ucap dia.
Jika sebatas itu, dirinya mengatakan tak ikut campur karena itu urusan pihak internal perusahaan.
Tapi ia cukup kaget ketika kabar mengenai rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) tambang disahkan. Dugaan semakin kuat ketika perusahaan itu nekat kembali menambang di kawasan Pertamina.
"Padahal izin mereka ditolak dan disetop pemerintah, tetapi konfirmasi saya ke Inspektur Tambang melalui WA RKAB sudah disahkan. Dasarnya belum diketahui," jelas dia.
Sedangkan sore tadi, IDN Times mencoba mengonfirmasi kepada pihak Pertamina sebagai pemilik lahan. Namun belum ada respons pasti mengenai kejadian penambangan ini di lahan mereka.
Baca Juga: Harga Daging Sapi Melonjak di Balikpapan karena Pasokan Berkurang