Polisi Akhirnya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang ilegal

Investor tambang ilegal jadi DPO

Balikpapan, IDN Times - Selama 3 hari kasus tambang ilegal di Jalan Soekarno Hatta RT 45 Kilometer 25 Karang Joang Balikpapan Utara menarik perhatian. Hari ini, Jumat (19/11/2021) polisi, yakni Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan akhirnya merilis hasil penyelidikan mereka.

Di mana satu orang berinisial SHR (38) ditetapkan sebagai tersangka. 

Pria yang diketahui berperan sebagai pengawas lapangan itu naik status tersangka, usai pihak Pemerintah Kota melaporkan adanya aktivitas pengerukan emas hitam tak beizin di wilayah Kota Minyak.

"Kemudian kami tindak lanjuti, dan akhirnya menetapkan SHR sebagai tersangka," tutur Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso, saat jumpa pers soang tadi, Jumat (19/11/2021).

1. Kejar satu tersangka lagi

Polisi Akhirnya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang ilegalPolisi tunjukkan barang bukti kasus tambang ilegal Balikpapan, (IDN Times/istimewa)

Dalam pengembangannya, polisi tak hanya menetapkan satu tersangka saja. Rupanya seseorang berinisial ZK sedang dalam pengejaran polisi. Nama ZK masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini karena berperan sebagai pemodal. 

Sebagai informasi, kasus ini bermula usai pihak kepolisian menerima laporan dari Satpol PP jika ada temuan tambang ilegal di wilayah Balikpapan.

"Secepatnya kami lakukan penangkapan (ZK). Ini setelah kami terima laporan, tak menunggu waktu lama kami tetapkan satu tersangka," terang perwira berpangkat 3 bunga melati ini emas ini. 

Baca Juga: Para Tokoh di Kaltim Ramai-Ramai Kritisi soal Tambang Balikpapan

2. Terjerat UU Minerba

Polisi Akhirnya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang ilegalWarisan tambang batu bara, pencemaran akibat tambang (Facebook/FH Unmul)

Sementara itu, polisi juga mengamankan dua unit excavator yang ada di lokasi penambangan ilegal tersebut. Serta sampel batu bara dan buku catatan harian aktivitas penambangan batu bara di lokasi itu.

"Di situ ada sekitar 500 metrik ton batu bara, jadi barang bukti bersama dua excavator" pungkasnya.

Tersangka disangkakan Pasal 35 Juncto Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara. Kemudian UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang No 2006 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang atau turut serta membantu melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 55 KUHP atau 56 KUHP.

3. Walhi Kaltim apresiasi gerak cepat seluruh pihak

Polisi Akhirnya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang ilegalYohana Tiko, Direktur Eksekutif WALHI Kaltim, (IDN Times/Dok. Walhi Kaltim)

Kecepatan Pemerintah Balikpapan menanggapi adanya temuan tambang ilegal, hingga berani melaporkan aktivitas pengerukan emas hitam tak berizin itu turut diapresiasi oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim.

Pasalnya, dibanding daerah lain, Balikpapan berani mengambil langkah tegas terhadap praktik ilegal tersebut. 

Direktur Eksekutif Walhi Kaltim Yohana Tiko meminta, agar pengusutan tambang ilegal dilakukan secara tuntas. Tak hanya pada pekerjanya dan pemilik alat saja, akan tetapi keterlibatan pihak di belakangnya turut dibuka secara terang benderang. 

Pasalnya, jika melihat secara keseluruhan dampak negatif yang dihasilkan dari satu tambang ilegal ini saya sudah merugikan negara dan merampas hak kelola rakyat.

"Jadi diharapkan daerah lainnya juga bisa melakukan hal yang sama seperti Pemkot Balikpapan," kata Yohana. 

Baca Juga: Aktivitas Tambang Ilegal Kedapatan Masuk Wilayah Balikpapan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya