Polisi Tangkap Penjual LPG Subsidi 3 Kg Melebihi Harga yang Ditetapkan

Memang berniat mencari keuntungan..

Balikpapan, IDN Times - Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau menangkap seorang bernama Rustang, atas penyalahgunaan LPG bersubsidi. 

Pria 38 tahun itu diringkus di Jalan HARM Ayoeb, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Selasa (5/4/2022) siang. 

Kapolres Berau Ajun Komisaris Besar Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Yang mengadu jika pelaku Rustang menjual gas elpiji tersebut di atas harga subsidi.

"Seharusnya ini kan subsidi pemerintah. Seharusnya Rp26 ribu, dia jual Rp30 ribu per tabung," terang orang nomor satu di Polres Berau itu.

1. Berdalih mencari keuntungan

Polisi Tangkap Penjual LPG Subsidi 3 Kg Melebihi Harga yang DitetapkanIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat dilakukan penyelidikan, polisi mendapati jika Rustang telah menjual 100 tabung dari 500 tabung yang tersedia. Dengan melebihi harga jual tersebut.

Aksi itu bahkan telah dilakukan pelaku selama kurang lebih 1 bulan. 

"Dan alasannya untuk mencari keuntungan," imbuh Anggoro. 

Baca Juga: Warga Balikpapan Antusias "Serbu" Pasar Murah di BOS

2. Barang bukti yang diamankan

Polisi Tangkap Penjual LPG Subsidi 3 Kg Melebihi Harga yang DitetapkanTumpukkan tabung yang akan dijual pelaku (istimewa)

Atas kejadian ini, Kapolres Berau itu mengatakan, pihaknya pun langsung membawa Rustang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Bersama pelaku, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil pikap. 

"Bersama 50 tabung LPG yang masih terisi (gas)," ucapnya.

3. Selidiki kerja sama dengan pangkalan

Polisi Tangkap Penjual LPG Subsidi 3 Kg Melebihi Harga yang DitetapkanKapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono (istimewa)

Sementara diketahui tabung-tabung yang didapat oleh pelaku dibawa dari Samarinda. Tepatnya dari Pangkalan Laris Jaya yang memang menjual tabung LPG.

Hanya saja memang yang menjadi persoalan, Rustang menjualnya tidak sesuai peruntukan yang sudah tertera atau melebihi harga jualnya.

"(Kerja sama pangkalan) itu masih kami selidiki juga," tutup Anggoro.

Atas tindakannya, Rustang pun dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. Dan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca Juga: Keuntungan Berlipat Pria di Berau Memperdagangkan Solar Subsidi

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya