Sopir Laka Maut di Tanjakan Muara Rapak Balikpapan Jadi Tersangka

Sopir terbukti melanggar jam operasional

Balikpapan, IDN Times - Polisi akhirnya menetapkan Muhammad Ali (48), sopir dalam kejadian kecelakaan maut di Tanjakan Muara Rapak Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim), sebagai tersangka. Sementara untuk pelanggaran yang menjeratnya, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.

Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2016, disebutkan bahwa kendaraan alat berat seperti peti kemas dan sejenisnya, beroperasi pada pukul 06.00 Wita pagi sampai 21.00 Wita malam dengan muatan 40 feet.

Sedangkan pada pukul 06.30 Wita sampai pukul 09.00 Wita dan pukul 15.00 Wita sampai 18.00 Wita, dengan muatan 20 feet.

"Jadi masih didalami oleh penyidik. Sopir sudah kami amankan, dan kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Kepolisian Daerah Kaltim Inspektur Jenderal Pol Imam Sugianto, saat ditemui di Poliklinik Ibnu Sina Balikpapan, Jumat (21/1/2022) siang.

1. Update data korban

Sopir Laka Maut di Tanjakan Muara Rapak Balikpapan Jadi TersangkaRakaman CCTV saat kejadian laka maut terjadi di Tanjakan Rapak Balikpapan pada, Jumat (21/1/2022)

Sementara itu, Imam menyebut, jika sampai siang ini data temporer korban dalam kejadian kecelakaan ini, yaitu 4 meninggal, 1 kritis, 4 korban luka berat, dan 26 luka ringan. 

Ditambahkan oleh Dirlantantas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Sony Irawan, pihak sopir truk terbukti melakukan pelanggaran. Mengacu pada waktu yang tertera di Perwali terkait operasional kendaraan besar.

"Jadi sudah ada Perwali ya, jam yang ditentukan tidak boleh melintas dari jam 6 sampai jam 9 pagi. Sedangkan tadi kejadian di jam 6," terang Imam.

"Kondisi tersangka dalam keadaan sadar, dan juga mengakui seharusnya dia tidak boleh masuk pada jam yang ditetapkan. Tapi karena ingin cepat sampai dari KM 13 ke Kampung Baru, akhirnya dia memaksakan untuk masuk," imbuh Sony.

Tersangka sendiri sudah dilakukan pemeriksaan tes urin, dan polisi masih menunggu hasilnya. 

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Tanjakan Mal Rapak Balikpapan

2. Langkah polisi terkait laka maut

Sopir Laka Maut di Tanjakan Muara Rapak Balikpapan Jadi TersangkaTruk kontainer yang terlibat laka maut di Tanjakan Muara Rapak, depan Mal Rapak pada, Jumat (21/1/2022) (IDN Times/Riani Rahayu)

Dampak dari kejadian ini, Imam berencana akan mengadakan rapat gabungan bersama seluruh anggota forum komunikasi lalu lintas daerah di Kaltim. Paling lambat, Senin, kegiatan itu akan dilaksanakan.

Dirinya pun baru mengetahui, jika Tanjakan Muara Rapak Balikpapan sudah sering terjadi kecelakaan hingga merenggut nyawa penggunanya. 

"Saat kami kembangkan rupanya riwayat kejadian kecelakaan di situ sangat sering," kata dia.

Lanjutnya, pihaknya akan mencari cara kemungkinan untuk dilakukan rekayasa jalan. Sedangkan untuk para pemilik kendaraan besar seperti trailer atau kontainer akan ditindak tegas jika ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan dan pengecekan kelaikan kendaraannya. 

3. Klarifikasi korban yang anaknya selamat

Sopir Laka Maut di Tanjakan Muara Rapak Balikpapan Jadi Tersangka(Istimewa)

Dalam satu hari setelah peristiwa laka lantas yang merenggut nyawa 4 orang ini terjadi pagi tadi, banyak informasi simpang siur yang beredar. Salah satunya orangtua dari seorang anak yang berhasil dalam laka maut ini dinyatakan meninggal dunia. Memang publik dibuat percaya jika melihat kendaraan satu keluarga itu, Daihatsu warna merah dengan nomor polisi KT 1887 NT yang terlihat ringsek parah.

Tetapi, Sony menegaskan, jika ayah dan ibu dari A, bocah yang selamat tanpa luka berat itu, juga dinyatakan selamat dalam tragedi ini. 

"Jadi perlu diluruskan, bahwa orang tua si anak dalam keadaan selamat dan dirawat di RSKD Balikpapan," jelasnya. 

Baca Juga: [BREAKING] Kecelakaan Maut di Tanjakan Mal Rapak, Belasan Pengendara Jadi Korban

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya