Bawaslu Kaltim Rekomendasi Coblos Ulang di 6 Kota dan Kabupaten
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) dari enam kabupaten dan kota di provinsi tersebut.
"Kami masih menunggu tanggapan dari KPU, apakah rekomendasi tersebut akan diterima secara menyeluruh atau hanya sebagian. Kami memberikan saran perbaikan, dan KPU akan menentukan langkah yang dianggap tepat untuk melakukan PSU," ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Kaltim Galeh Akbar Tanjung dilaporkan Antara, Selasa (20/2/2024).
1. Rekomendasi PSU diberikan terkait dugaan pelanggaran administrasi
Galeh menjelaskan bahwa rekomendasi PSU diberikan terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pemungutan suara pada Pemilu 2024 di Kutai Barat, Samarinda, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Berau, dan Balikpapan.
Menurut Galeh, penyebab PSU di beberapa TPS di enam kabupaten/kota tersebut beragam, namun kebanyakan karena penyalahgunaan Surat Pemberitahuan (C) oleh pemilih yang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan pencoblosan.
Baca Juga: Kompetisi Welcome Drink di Samarinda, UMKM Ciptakan Minuman Khas Lokal
2. PSU sudah dijadwalkan oleh KPU Kaltim
Galeh menambahkan bahwa PSU yang sudah dijadwalkan oleh KPU Provinsi Kaltim adalah di Kutai Barat dan Samarinda, masing-masing di lima dan enam TPS. PSU di Kutai Barat dijadwalkan pada 20 Februari 2024, sementara di Samarinda pada 22 Februari 2024.
"Untuk PSU di empat kabupaten lainnya, kami masih menunggu jadwal dari KPU. Kami berharap PSU ini berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.
3. Pengawasan mekanisme pemungutan suara ulang
Galeh juga mengimbau kepada seluruh jajaran pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota untuk mengawasi mekanisme pemungutan suara ulang, kesiapan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam mengawasi PSU, dan akurasi penghitungan suara hingga selesai.
"Kami juga mengingatkan agar KPPS dan jajaran sebagai pengambil keputusan dalam hal keberatan saksi, bukan PKD atau Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dan tidak melanggar ketentuan. Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan hak pilih masyarakat," tutupnya.
Baca Juga: Muay Thai di Samarinda, Kebugaran Tubuh dan Kesehatan Mental