Gubernur Kaltim Pastikan PPPK Tetap Aman, Tidak akan Dirumahkan!

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayahnya tetap aman dari ancaman pemutusan hubungan kerja yang belakangan ramai terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Isu pemberhentian PPPK mencuat setelah banyak pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal, ditambah kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, menegaskan bahwa Pemprov Kaltim tetap berkomitmen mempertahankan seluruh PPPK.
“Insyaallah kepada seluruh PPPK di Kalimantan Timur, jangan ragu dan yakin. Kami akan menjaga, tidak ada pemberhentian PPPK,” tegas Rudy Mas’ud melalui akun Instagram resmi Pemprov Kaltim.
1. Arti penting PPPK bagi Pemprov Kaltim

Menurut Rudy, keberadaan PPPK bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan publik. Karena itu, ia meyakini pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur juga tidak akan mengambil langkah merumahkan PPPK meski kondisi keuangan daerah sedang menghadapi tekanan.
Pernyataan tersebut kembali disampaikan Rudy saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kaltim di Pendopo Lamin Etam beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, ia meminta seluruh kepala daerah di Kaltim tetap mempertahankan PPPK dan tidak menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan pemberhentian.
“Mohon doanya dan jangan ragu, PPPK akan kita pertahankan,” ujarnya.
2. PPPK diminta tetap bekerja secara profesional

Meski demikian, Rudy tetap mengingatkan para PPPK agar menjaga integritas dan disiplin kerja sesuai kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia meminta PPPK tidak terlibat dalam praktik perjudian, penyalahgunaan narkoba, tindak korupsi, maupun pelanggaran hukum lainnya.
3. Aturan tentang sistem kinerja PPPK

Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti masa perjanjian kerja berakhir, hasil evaluasi kinerja, pelanggaran berat, persoalan hukum, maupun permintaan sendiri.
Data Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencatat jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim saat ini mencapai 11.588 orang. Adapun total PPPK di seluruh wilayah Kalimantan Timur, termasuk kabupaten dan kota, tercatat sebanyak 46.655 orang.


















