Pemprov Kaltim Berharap agar Berwenang Lagi dalam Tambang Batu Bara

Izin tambang batu bara sudah ditarik ke pusat

Samarinda, IDN Times - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) berharap agar bisa punya kewenangan lagi dalam pengelolaan komoditas tambang batu bara. Pemerintah pusat sudah menarik penerbitan izin pertambangan batu bara di daerah yang sekarang dipegang Kementerian ESDM. 

“Harapan kita, pemerintah pusat juga mengembalikan kewenangan pemberian izin pengelolaan tambang batu bara ke daerah, tidak hanya untuk komoditas pertambangan bukan logam dan batuan,” kata Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat Christianus Benny dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Senin (8/8/2022). 

Ia mewakili Gubernur Kaltim melakukan penandatanganan berita acara serah terima pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan pertambangan, di Gedung Moh Sadli I Ditjen Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta. 

1. Pendelegasian sebagian wewenang pada komoditas pertambangan bukan logam dan batuan

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (PP) No 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Pemprov Kaltim berharap pendelegasian kewenangan pemberian izin, tidak hanya terbatas pada komoditas pertambangan bukan logam dan batuan, tetapi juga pada komoditas batu bara.

Menurut Benny, Gubernur Isran Noor sering mengeluhkan berbagai permasalahan yang timbul sejak ditariknya kewenangan perizinan batu bara dari provinsi ke pemerintah pusat. Permasalahan itu di antaranya kerusakan lingkungan yang semakin parah karena minimnya pengawasan dari pusat. 

Sementara provinsi tidak memiliki kewenangan lagi sejak UU No 3/2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara diberlakukan menggantikan UU No 4/2009.

“Belum lagi pertambangan tanpa izin (PETI) yang marak di sejumlah wilayah di Kaltim, akibat pengawasan yang kurang,” katanya.

Baca Juga: Masa Depan Balikpapan dan Samarinda sebagai Triangle Cities IKN

2. Maraknya aktivitas pertambangan ilegal

Pemprov Kaltim Berharap agar Berwenang Lagi dalam Tambang Batu BaraSatpol PP dan Tim terpadu PPU lakukan penyegelan lokasi tambang batu bara ilegal (IDN Times/Ervan)

Meningkatnya aktivitas penambangan ilegal, lanjut Benny, juga semakin menambah kerusakan lingkungan menjadi semakin parah, karena aktivitas pertambangan ilegal melakukan kegiatannya tanpa memperhatikan dampak lingkungan.

“Praktik Ini berpotensi besar menyebabkan terjadinya bencana tanah longsor, erosi, serta pencemaran lingkungan,” ungkap Benny.

Belum lagi rusaknya sejumlah ruas jalan di wilayah Kaltim karena dilalui angkutan tambang yang sebenarnya dilarang melalui jalan umum.

3. Pemprov Kaltim paling tahu bagaimana kondisi lingkungan mereka

Pemprov Kaltim Berharap agar Berwenang Lagi dalam Tambang Batu BaraIlustrasi tambang ilegal (IDN Time/Ervan)

Senada, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Kaltim Azwar Busra, di tempat yang sama mengatakan, harapannya pemerintah pusat mengembalikan kewenangan perizinan pertambangan batu bara ke daerah.

“Alasannya, karena kita yang tahu bagaimana kondisi kerusakan yang terjadi di daerah kita, akibat banyaknya tambang ilegal,” ujar Azwar.

Saat ini mulai proses perizinan hingga pengawasan dilakukan di pusat, sementara pertambangan yang diawasi ada di daerah, dan hal itu tidak akan berjalan maksimal. Akibat pengawasan yang kurang, lanjut Azwar, berdampak pada maraknya penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

“Kalau terkait tambang ilegal menjadi ranah penegak hukum karena sudah masuk pidana,” pungkas Azwar. 

Baca Juga: Polresta Samarinda Sita Puluhan Butir Pil Ekstasi dari Pengedar Lokal

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya