Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia Dibongkar TNI AL

Pelaku ditangkap di perairan Kaltara

Balikpapan, IDN Times - Patroli TNI AL membongkar penyelundupan pakaian bekas di perairan Bebatu Kabupaten Tana Tidung Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat 27 Mei 2022 lalu. Mereka berhasil menyita barang bukti sebanyak 116 ballpress pakaian bekas yang diduga berasal dari Tawau Malaysia.  

Barang bukti lantas diamankan tim gabungan Pangkalan Utama (Lantamal) XIII Tarakan.

Komandan Lantamal XIII Tarakan Laksamana Pertama TNI Fauzi menjelaskan, patroli rutin kapal TNI AL yang menangkap praktik penyelundupan tersebut. 

"Saat itu tim gabungan melakukan patroli rutin di perairan Bebatu, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara dan kapal tersebut hendak menuju Kabupaten Malinau," jelas Fauzi saat melakukan pres rilis, Selasa (31/05/2022).

1. Kronologis penangkapan kapal penyelundup

Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia Dibongkar TNI ALPatroli TNI AL membongkar penyelundupan pakaian bekas di perairan Bebatu Kabupaten Tana Tidung Kalimantan Utara. Foto istimewa

Fauzi mengatakan, patroli TNI AL mendapati kapal kayu dengan nama lambung KM Fauzan. Pada saat itu pula, tim gabungan langsung melakukan pengejaran untuk dilakukan pemeriksaan rutin.

"Kapal tersebut kita kejar dan dilakukan pemeriksaan, hasilnya personel kita mendapati 116 ballpress pakaian cakar tanpa dilengkapi dokumen resmi, yang disembunyikan di dalam perahu tersebut," paparnya. 

Selain itu, TNI AL pun mendapati barang-barang selundupan dari Malaysia, di antaranya 44 karung gula, 6 dus teh, dua dus makanan sayur kemasan kaleng, dan lainnya. 

"Semua barang yang diamankan tanpa dilengkapi dokumen resmi, selanjutnya kapal beserta muatannya digiring ke Dermaga Lantamal XIII di Tarakan, guna pemeriksaan lebih lanjut," sebut Fauzi.

Baca Juga: Sosok AKBP Hendy yang Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kaltara

2. Barang selundupan akan dijual ke Malinau

Dalam proses pemeriksaan, Fauzi menyebutkan, barang selundupan tersebut rencananya akan diperdagangkan ke Kabupaten Malinau Kaltara. Menurutnya, praktik penyelundupan tersebut akan merugikan industri dalam negeri khususnya dalam industri tekstil. 

"Selain itu pengiriman ballpres juga dilarang Undang-Undang karena mengandung bakteri dan penyakit," ungkapnya.

TNI AL masih terus melakukan pengembangan kasusnya terhadap lima orang terduga pelaku penyelundupan. Dugaan sementara, mereka sudah sering melakukan penyelundupan tersebut. 

"Dugaan penyeludupan ballpress ke Malinau sudah sering terjadi, hanya baru kali ini upaya penyeludupan tersebut berhasil digagalkan," tegasnya.

3. Para pelaku pengguna narkoba

Dalam pemeriksaan lanjutan, Fauzi pun mengungkapkan, empat orang dari lima pelaku ternyata adalah pengguna narkoba. Petugas memang melakukan tes urine kepada juragan dan para anak buah kapal (ABK). 

"Indikasi sementara empat orang ini sebagai pemakai, tapi nanti akan kita kembangkan lagi dan jika perlu membuka isi ballpress untuk memastikan apakah ada disembuyikan narkoba atau tidak," tutur Fauzi.

Dalam melakukan proses pemeriksaan, Fauzi memastikan, pihal Lantamal XIII Tarakan akan menggandeng stakeholder terkait seperti dari Bea dan Cukai, pihak kepolisian hingga Badan Narkotika Nasional (BNN). 

"Yang jelas kasus ini masih terus kita lakukan pendalaman, pemeriksaan juga melibatkan stakeholder terkait," pungkasnya.

Baca Juga: Oknum TNI Disebutkan atas Kasus Asusila Anak Bawah Umur di Tarakan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya