Praktik Jual Beli Vaksinasi COVID-19 Dilaporkan ke Polres Balikpapan

DKK Balikpapan menemukan 30 korban

Balikpapan, IDN Times - Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya melaporkan praktik jual beli vaksin COVID-19 di masyarakat. Selama sepekan terakhir, mereka mengumpulkan informasi tentang perdagangan jasa vaksinasi bertarif Rp315 ribu. 

"Kasus itu sudah kami laporkan ke kepolisian, nanti bisa konfirmasi polisi," kata Kepala DKK Balikpapan Andi Sri Juliarty, Jumat (17/9/2021). 

1. Terdapat 30 korban perdagangan vaksin

Praktik Jual Beli Vaksinasi COVID-19 Dilaporkan ke Polres BalikpapanWarga binaan di Lapas Kelas IIA Balikpapan memperoleh suntikan vaksin COVID-19, Rabu (15/9/2021). (IDN Times/Hilmansyah)

Andi mengatakan, DKK Balikpapan melampirkan bukti-bukti jual beli vaksin, seperti formulir pendaftaran vaksin dan rekaman video pendaftaran masyarakat. Setidaknya terdapat 30 orang yang mengaku menjadi korban jual beli vaksinasi. 

Mereka masing-masing diminta membayar Rp315 ribu.

"Tapi kami belum tahu apakah mereka sudah membayar atau belum, begitu juga apakah mereka sudah divaksin atau belum," paparnya.

Baca Juga: Ratusan Warga Binaan di Lapas  Balikpapan Divaksin COVID-19

2. Ormas Muhammadiyah ikut lapor polisi

Praktik Jual Beli Vaksinasi COVID-19 Dilaporkan ke Polres BalikpapanPenyuntikan vaksinasi Sinovac di Balikpapan Kalimantan Timur, Jumat (10/9/2021). Foto istimewa

Masih terkait praktik jual beli vaksin, organisasi masyarakat (ormas) Muhammadiyah turut melaporkan kasusnya ke Polresta Balikpapan. 

Pihak pengelola merasa dirugikan di saat namanya ikut dikaitkan dalam perdagangan vaksin COVID-19 ini. 

“Muhammadiyah, sebagai ormas penyelenggara juga sudah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, karena mereka selaku pihak penyelenggara vaksinasi. Mereka juga merasa jadi pihak yang dirugikan karena namanya dicatut dalam formulir," papar Andi. 

Andi menyatakan, vaksinasi yang digelar oleh pemerintah dan instansi-instansi tak memungut biaya sama sekali. Apalagi, jika bekerja sama dengan pemerintah, maka fasilitas dan tenaga medis akan didukung pemerintah. 

Sehubungan itu, Andi berpesan ke depannya agar proses vaksinasi COVID-19 sebaiknya dengan melibatkan pihak DKK Balikpapan. Keberadaan instansi ini guna mengantisipasi potensi penyalahgunaan oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

3. Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan

Praktik Jual Beli Vaksinasi COVID-19 Dilaporkan ke Polres BalikpapanGubernur Kalimantan Timur Isran Noor meninjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19. (IDN Times/Hilmansyah)

Sementara itu, Polresta Balikpapan membenarkan adanya laporan soal dugaan jual beli vaksinasi COVID-19 di antara masyarakat. Kasusnya dalam proses penyelidikan serta pengumpulan barang bukti. 

"Ada laporan masuk. Kami sedang lakukan penyelidikan," tegasnya Kasat Reskrim Poresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro.

Meskipun begitu, Rengga masih enggan berbicara banyak terkait proses penyelidikan kasusnya. 

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Sempat Diperdagangkan di Balikpapan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya