Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Aksi Pencurian Terekam CCTV, Pemulung Gasak Kompresor AC

Kompol Imam Tauhid (kanan) mendampingi tersangka pencurian Selamet alias Ateng. (Sumber: Polsek Balikpapan Barat)

Balikpapan, IDN Times – Seorang pemulung, Selamet alias Ateng (33), diringkus jajaran Polsek Balikpapan Barat lantaran mencuri air conditioner (AC) dan barang-barang lainnya. Aksi kejahatannya ketahuan karena terekam CCTV.

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Imam Tauhid mengatakan, Ateng mencuri di sebuah gudang kawasan Kelurahan Margomulyo, RT 17, Balikpapan Barat, pada Minggu (23/2) siang. Gudang itu milik Agus Priatno (40) yang tinggal di samping gudangnya.

“Adapun barang-barang yang dicuri, yaitu satu kompresor AC, dua buah dinamo fan AC dan pipa tembaga milik korban (Agus Priatno),” katanya kepada awak media, Rabu (26/2).

1. Tersangka ditangkap saat sedang bongkar besi tua

Kepala Polsek Balikpapan Barat, Kompol Imam Tauhid. (IDN Times/Surya Aditya)

Tak terima barang-barangnya dicuri, korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Balikpapan Barat. Mendapat laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menemukan CCTV yang merekam jelas aksi pencurian Anteng.

Berbekal rekaman tersebut, tak butuh waktu lama untuk kepolisian mengungkap kasus ini. Tim Opsnal Polsek Balikpapan berhasil meringkus Ateng di Jalan Bonto Bulaeng, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, pada Senin (24/2).

“Dari rekaman CCTV, tersangka kami amankan saat sedang membongkar besi tua di Sumber Rejo,” ungkap Imam.

2. Tersangka diduga sudah sering mencuri

Selamet alias Ateng bersama barang-barang hasil curiannya. (Sumber: Polsek Balikpapan Barat)

Setelah ditangkap, lanjut Imam, Ateng dibawa ke Mapolsek Balikpapan untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara, Ateng diduga bukan sekali saja melakukan pencurian, namun sudah beberapa kali. Pekerjaannya sebagai pemulung diduga sebagai kedok untuk melakukan aksi pencurian.

“Tapi ini masih kami dalami lagi. Dia memang pemulung, tapi juga melakukan aksi pencurian, bisa saja memulung hanya modusnya,” beber perwira melati satu di pundak itu.

3. Tersangka terancam lima tahun penjara

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Kini Ateng telah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Barat. Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Polisi pun telah menyita kompresor AC, dinamo fan AC dan pipa tembaga yang dicuri Ateng.

“Tersangka beserta barang bukti hasil curiannya sudah kami amankan di kantor,” pungkas Imam.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Surya Aditya
EditorSurya Aditya
Follow Us