Pembunuhan Sadis di Gapura SD Sudah Disiapkan Pelaku sejak Lama

Awal mula dendam karena urusan pisang Rp15 ribu

Balikpapan, IDN Times – Polisi menyebut aksi yang dilakukan oleh tersangka, pria berinisial MAS (50) adalah pembunuhan berencana.

Bagaimana tidak, sejak jauh-jauh hari, pria paruh baya itu sudah menyiapkan pembunuhan sadis terhadap korbannya, AJ (48).

Diberitakan sebelumnya, tersangka adalah seorang pedagang pisang. Ia menjual pisang di kawasan Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara. Sedangkan AJ merupakan pedagang jeli keliling. Dia juga tinggal Muara Rapak.

1. Kronologis aksi pembunuhan, korban tewas akibat tiga tusukan

Pembunuhan Sadis di Gapura SD Sudah Disiapkan Pelaku sejak LamaIlustrasi Berita Pembunuhan (IDN Times/Sukma Shakti)

Pada Sabtu (29/2), pukul 10.00 WITA, MAS menikam AJ menggunakan sebilah badik di depan gapura SD 002, Muara Rapak.

Polisi menyebut ada tiga tusukan di tubuh korban. Luka terparah di bagian perut. Kondisi ini membuat AJ tewas di rumah sakit.

Sempat kabur, tersangka kemudian menyerahkan dirinya sendiri ke Mako Polsek Balikpapan Utara, beberapa jam setelah menikam korban.

Kepada polisi, tersangka sudah mengaku telah membunuh AJ. Saat itu juga dia ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Seperti diberitakan sebelumnya terungkap awal mula dendam tersangka pada AJ adalah karena pisang yang dibeli korban dari tersangka.

Setelah dibeli, AJ menganggap pisang tersebut tak bagus. Sehari setelah dibeli, dia mengembalikan pisang tersebut. Namun cara pengembaliannya dilakukan dengan kasar. 

Baca Juga: [BREAKING] Pedagang Jeli Tewas Ditikam di Gapura Sekolah Dasar

2. Pelaku terancam penjara seumur hidup

Pembunuhan Sadis di Gapura SD Sudah Disiapkan Pelaku sejak LamaTersangka pelaku pembunuhan pedagang jeli di Balikpapan (IDN Times/Surya Aditya)

Dalam keterangan resminya, Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Mokhammad Mas’ud mengatakan, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUHP, tentang Pembunuhan Berencana.

“Ancam hukuman penjaranya paling tinggi seumur hidup, paling rendah sembilan tahun,” sebut perwira melati satu di pundak itu kepada awak media.

3. Alasan polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana

Pembunuhan Sadis di Gapura SD Sudah Disiapkan Pelaku sejak LamaIlustrasi senjata tajam. (IDN Times/Surya Aditya)

Polisi menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana bukan tanpa dasar.

Mas’ud menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, tersangka sudah menyiapkan aksi pembunuhan sejak lama. Badik yang digunakan untuk membunuh AJ, dibeli MAS pada 2019.

Kemudian, sekitar 10 hari sebelum melancarkan serangan jahatnya, MAS mengasah badik sepanjang sekitar 40 sentimeter itu.

Tujuan dari mengasah badik ini memang ditargetkan untuk membunuh AJ. Sebab, MAS disebut memendam sakit hati kepada AJ.

“Setelah diasah badiknya ini disimpan di dalam jok sepeda motornya jenis Suzuki Address biru bernopol KT 5817 ZJ,” tandas Kapolsek.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Tersangka Membunuh Pedagang Jeli di Gapura SD

Update 13 November 2020: Artikel ini telah disunting ulang untuk menyamarkan nama, alamat, dan foto korban.

Topik:

  • Mela Hapsari
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya