Berdalih Sakit Hati, Ini Motif Pegawai KPU Nekat Mencuri Mobil Bosnya

Tersangka tak punya niatan menjual mobil, hanya sakit hati

Samarinda, IDN Times – Tersangka pencurian mobil dinas KPU Samarinda Denny Setiawan tak bisa berbuat banyak. Di hadapan polisi, pria 38 tahun itu mengakui semua perbuatannya.

Tak hanya itu, dia juga menerangkan alasan dirinya nekat mencuri di lokasi kantor KPU yang dekat dengan kantor polisi dan tentara tersebut.

“Saya sakit hati dengan pegawai (KPU Samarinda) lainnya," katanya kepada petugas pada Selasa (25/2) sore di Mapolresta Samarinda.

1. Tersangka sakit hati dengan salah satu pegawai KPU, bukan komisioner

Berdalih Sakit Hati, Ini Motif Pegawai KPU Nekat Mencuri Mobil BosnyaNomor plat dari mobil dinas ketua KPU Samarinda yang digondol maling (IDN Times/Yuda Almerio)

Sakit hati lantaran perselisihan dengan salah satu pegawai KPU Samarinda itulah yang memicu Denny nekat. Namun, dirinya mengaku tak punya persoalan dengan Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat.

“Hanya dengan pegawai itu saja,” imbuhnya.

Sayangnya, saat ditanya lebih lanjut mengenai detail pihak yang bermasalah dengan dirinya, Denny enggan buka mulut.

“Gak bisa saya sebutkan, intinya saya gak masalah dengan para komisioner (KPU Samarinda)."

Baca Juga: Mobil Dinas Ketua KPU Samarinda Ditemukan, Pencurinya "Orang Dalam"

2. Tersangka tak punya niatan menjual mobil, hanya sakit hati saja

Berdalih Sakit Hati, Ini Motif Pegawai KPU Nekat Mencuri Mobil BosnyaMobil dinas ketua KPU Samarinda yang digondol maling (IDN Times/Yuda Almerio)

Soal skema mencuri kunci mobil itu ditepis oleh tersangka, sebab kunci itu dia temukan di kantor KPU Samarinda pada Desember 2019 lalu bukan sengaja diambil demi memuluskan rencana mencuri mobil.

“Rencananya mau saya kembalikan, tapi saya pikir sudah dibuat lagi gantinya. Jadi disimpan di lemari (kantor) saja," akunya.

Rupanya, rasa sakit hati tersebut makin menjadi-jadi. Dalam posisi gamang, tiba-tiba saja niatan mencuri mobil dinas itu melintas.

Tanpa pikir panjang Denny langsung meluncur ke kantor KPU Samarinda di Jalan Juanda dari kediamannya di Palaran, tiba pukul 23.00 Wita, tersangka langsung melancarkan aksinya setelah mengambil kunci mobil di salah satu ruangan kantor KPU Samarinda.

Kendaraan dinas jenis Toyota Kijang Innova bernopol KT 1901 MZ langsung dibawa kabur tersangka.

"Saya gak ada niat jual. Saya cuma sakit hati," ujar Denny berkilah.

3. Apapun alasannya, tersangka tetap diancam dengan pasal pencurian

Berdalih Sakit Hati, Ini Motif Pegawai KPU Nekat Mencuri Mobil BosnyaKasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa (kemeja biru muda) saat memberikan keterangan pers (IDN Times/Yuda Almerio)

Meski tak memiliki niat menggadaikan atau menjual, kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa, tersangka tetap dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ancaman pidananya di atas lima tahun,” tutupnya.

Baca Juga: Waduh, Mobil Dinas Ketua KPU Samarinda Digondol Maling!

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya