Bermodal Gawai, Tiga Napi di Samarinda Menipu dari Balik Jeruji Besi

Korbannya merugi hingga belasan juta rupiah

Samarinda, IDN Times - Penjara bukanlah dinding penghalang bagi para tersangka ini kembali berbuat pidana. Bahkan dari dalam sel tahanan pun, aksi kejahatan penipuan bisa dilakukan.

Aktor utamanya adalah tiga sekawan warga binaan Rutan Klas IIA Samarinda. Inisialnya Bar (30), Pra (31) dan Rus (43). Sementara pemeran pembantu adalah Man (23) dan Zah (33). Keduanya kawan dari ketiga tersangka. Syukurnya tindak pidana ini bisa dilacak polisi.

“Dari kelimanya, baru empat tersangka kami amankan. Satunya lagi, yakni Zah masih dalam pencarian,” ujar AKP Rengga Puspo Saputro, Kapolsek Sungai Pinang, Samarinda, saat dikonfirmasi pada Selasa (1/9/2020) pagi.

1. Aksi tersusun sistematis oleh tersangka dari balik jeruji besi

Bermodal Gawai, Tiga Napi di Samarinda Menipu dari Balik Jeruji Besiilustrasi penipuan (freepik.com/design by freepik)

Bak film Ocean's Eleven atau Catch Me If You Can, aksi penipuan kelimanya penuh perhitungan dan sistematis. Dari hasil penyelidikan terungkap jika dalang dari kasus ini adalah Bar.

Dialah otaknya, keempat kawannya hanya bertindak sesuai rencana. Pra bertugas mencari rekening dan ATM yang nantinya digunakan untuk mentransfer duit, selanjutnya Rus berperan memecah uang ke beberapa rekening lalu Rh pemilik rekening. Terakhir, Zh yang merupakan penampung akhir uang hasil aksi penipuan kelimanya. Modal kelimanya adalah gawai. Operasinya dari balik jeruji besi.

“Jadi sejak awal tersangka Bar sudah merencanakan penipuan setelah mendapatkan postingan motor korban di media sosial. Jenisnya Yamaha NMAX. Dia kemudian me-repost ulang iklan penjualan tersebut, seolah-olah dia lah yang menjualnya dengan harga lebih murah,” sebutnya.

Baca Juga: Ganja Jadi Tanaman Binaan, BNN Samarinda Tetap Lakukan Penindakan

2. Sejak awal kedua korban ditipu dari balik telepon namun tak menyadari

Bermodal Gawai, Tiga Napi di Samarinda Menipu dari Balik Jeruji Besiilustrasi penjualan lewat media sosial (freepik.com/design vector created by freepik)

Sejatinya motor matic bernopol KT 3700 MR ini dijual korban seharga Rp25 juta, namun oleh tersangka Bar dilego Rp18 juta. Beda sampai Rp7 juta.

Ketika itu si empunya motor tak tahu-menahu mengenai muslihat tersangka. Bisa ditebak, dengan harga lebih murah korban kedua akhirnya tertarik menawar.

Antara tersangka dan “mangsa” saling bertukar kesepakatan. Di sinilah trik penipuan ini dimulai. Setelah berhasil memperdaya korban kedua, tersangka Bar dari balik ponsel menghubungi sang empunya kendaraan. Korban pertama.

Modusnya tak jauh berbeda, tersangka memanipulasi korban dengan berpura-pura sebagai penghubung kawannya, yang hendak membeli motor. Korban pertama dan kedua pun diaturkan janji temu.

“Jadi keduanya sudah ditipu dari awal. Modusnya adalah ‘ada kawan mau membeli’. Sama-sama berhasil dikondisikan untuk bertemu,” terangnya.

3. Kasus penipuan terungkap setelah kedua korban melapor ke polisi

Bermodal Gawai, Tiga Napi di Samarinda Menipu dari Balik Jeruji BesiIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Jumat siang, 21 Agustus 2020 jadi hari kedua korban bertemu. Persisnya di rumah korban pertama Jalan Pakis Hijau, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara. Korban kedua tak sendiri kala itu, dia bersama rekannya.

Sesudah STNK dan BPKB diperlihatkan korban pertama, tersangka lalu meminta korban kedua mengirimkan duit ke nomor rekening yang telah ditentukan. Jumlah uangnya Rp18 juta. Setelah duit dikirim, keduanya masih belum sadar telah ditipu.

Saat itu, korban kedua mengira korban pertama adalah kawan dari pemilik motor. Pun demikian korban pertama berpikir serupa, korban kedua hanyalah kawan dari pembeli motor.

Ketika roda dua itu hendak dibawa, korban pertama protes karena merasa tak menerima duit sepeser pun. Cekcok terjadi, hingga akhirnya kedua korban ini lapor polisi. Dan terungkap jika keduanya telah ditipu.

“Setelah mendalami kasus, kami berhasil mengungkap para pelaku penipuan. Tiga orang masih berstatus narapidana di Rutan Klas IIA Samarinda, lainnya merupakan rekanan di luar sel,” sebutnya.

4. Para narapidana kembali terancam hukuman dengan kasus baru

Bermodal Gawai, Tiga Napi di Samarinda Menipu dari Balik Jeruji BesiIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari kelimanya, polisi masih memburu tersangka lainnya yakni Zah. Sementara pemilik buku rekening Man sudah diamankan petugas.

Bar adalah narapidana kasus curanmor, sementara Pra dan Rus adalah napi perkara narkoba. Usut punya usut. Duit Rp18 juta hasil penipuan ini ditransfer korban ke rekening Man lalu belasan juta rupiah ini kemudian ditransfer kembali ke rekening Zah. Hasil penyidikan lanjutan mengungkap tersangka Bar adalah tetangga dari Zah.

“Para tersangka ini kami kenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Hendak Memulangkan Mertua, Kuli Angkut di Samarinda Nekat Menjambret

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya