COVID-19 Masih Melonjak, Status KLB Kaltim Sudah 3 Kali Diperpanjang

Kasus aktif di Kaltim awal 2021 hampir 4 ribu orang

Samarinda, IDN Times - Kendati tahun sudah bersalin baru, namun penyebaran virus corona atau COVID-19 di Kaltim belum berakhir. Positif terkonfirmasi terus bertambah. Bahkan kasus aktif pada awal 2021 ini sudah di ambang 4 ribu orang. Jumlah itu tersebar di seluruh provinsi ini.

“Siapa saja sekarang bisa tertular. Karena itu, kami ingatkan agar masyarakat jangan mengabaikan protokol kesehatan,” ujar Andi Muhammad Ishak, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kaltim pada Rabu (6/1/2021) petang seperti dilansir dari rilis resmi Pemprov Kaltim.

1. Sebanyak 3.961 kasus COVID-19 berstatus aktif masih jalani perawatan

COVID-19 Masih Melonjak, Status KLB Kaltim Sudah 3 Kali DiperpanjangJubir Satgas COVID-19 Kalimantan Timur Andi Muhammad Ishak pada rilis hari Sabtu, 26 September 2020 (Youtube/Dinkes Kaltim)

Tambahan terbaru ada 375 kasus positif virus corona. Terkonfirmasi positif berasal dari Berau 31 kasus, Kutai Barat 44, Kutai Kartanegara 67, Kutai Timur 34, dan Mahakam Ulu 1. Diikuti Paser 2, Balikpapan 106, Bontang 34, dan Samarinda 56. Sedangkan pasien sembuh turut dilaporkan bertambah sebanyak 179 kasus. Dengan perincian Berau 42 kasus, Kutai Kartanegara 18, Kutai Timur 18, Paser 3, Penajam Paser Utara 5, Balikpapan 63, Bontang 12, dan Samarinda 18.

Lima kasus lain dilaporkan meninggal dunia berasal dari Kutai Kartanegara 2 dan Balikpapan 3. Dengan demikian akumulasi kasus positif COVID-19 di Kaltim telah mencapai 28.733 atau 772,1 kasus per 100 ribu penduduk dengan positivity rate 17,3 persen dari kasus diperiksa. Sedangkan pasien sembuh mencapai 23.990 atau 83,5 dari kasus terkonfirmasi positif. Sementara pasien meninggal dunia ada 783 atau 2,7 persen. Menyisakan 3.961 kasus berstatus aktif atau masih dalam perawatan.

“Masyarakat harus tetap waspada. Wabah masih terjadi,” imbuhnya.

2. COVID-19 masih mewabah status KLB Kaltim kembali diperpanjang

COVID-19 Masih Melonjak, Status KLB Kaltim Sudah 3 Kali DiperpanjangRelawan Indonesia Bersatu Lawan COVID-19 melakukan tes cepat COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Gubernur Kaltim, Isran Noor pun telah memperpanjang status tanggap darurat bencana penyakit akibat corona virus disease 2019 (COVID-19) melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 360/K.645/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Penetapan Kejadian Luar Biasa dengan Status Tanggap Darurat Bencana Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Timur. Ditetapkan pada 21 Desember 2020.

Perpanjangan KLB ini bukan kali pertama, sebelumnya pemprov telah melakukan itu. Persisnya 21 Agustus-31 Desember 2020 lalu. Dan paling awal pada 20 Juni - 21 Agustus lalu. Beleid tersebut diambil setelah menetapkan status darurat pertama pada 20 Maret-19 Juni. Menurut Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kaltim Yudha Pranoto, kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyebaran COVID-19.

"Kita harus bersama-sama menyelesaikan pandemi ini," tutur Yudha.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Terus Meningkat, Status KLB di Kaltim Diperpanjang Lagi

3. Tahun lalu menjadi pengalaman penting bagi Kaltim hadapi COVID-19

COVID-19 Masih Melonjak, Status KLB Kaltim Sudah 3 Kali DiperpanjangIlustrasi seorang pasien COVID-19. ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica

Pemerintah pun terus menentukan langkah-langkah yang lebih komprehensif, terarah, dan terukur untuk menghentikan penyebaran virus berbahaya tersebut. Karena itu dukungan masyarakat sangat diharapkan.

"Tahun lalu adalah pelajaran penting. Bahwa pandemik ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Bukan hanya ekonomi yang terganggu, tapi juga aktivitas sosial, keagamaan, pendidikan dan lainnya," pungkasnya.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Terus Melonjak, Status KLB di Kaltim Bisa Diperpanjang 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya