Kasus COVID-19 Terus Meningkat, Status KLB di Kaltim Diperpanjang Lagi

Samarinda, IDN Times - Status kejadian luar biasa atau KLB di Kaltim bakal diperpanjang. Maklum saja hingga saat ini penyebaran virus corona di Benua Etam masih terjadi. Akumulasi positif COVID-19 pun sudah mencapai 18 ribu kasus. Dan saban hari selalu terjadi peningkatan.
"Mengingat dan melihat perkembangan COVID-19 semakin tinggi, maka status tanggap darurat KLB diperpanjang kembali sejak 21 Agustus-31 Desember 2020," ujar Gubernur Kaltim, Isran Noor seperti dilansir dari rilis resmi Pemprov Kaltim pada Senin (23/11/2020) petang.
1. Status KLB Kaltim sudah diperpanjang dua kali
Perpanjangan KLB ini bukan kali pertama, sebelumnya pemprov telah melakukan itu. Persisnya pada 20 Juni - 21 Agustus lalu. Beleid tersebut diambil setelah menetapkan status darurat pertama pada 20 Maret-19 Juni. Tambahan waktu ini memang perlu dilakukan sebab dari data terakhir, tak dimungkiri penambahan kasus masih terjadi. Dari catatan Satgas COVID-19 Kaltim pada Senin ini terdapat 132 kasus positif baru. Jumlah itu menyebar di delapan daerah Kaltim.
Pertambahan ini juga menyebabkan akumulasi positif Kaltim telah menembus 18.414 kasus. Syukurnya dari jumlah tersebut sudah ada 15.773 pasien dinyatakan sembuh atau 85,7 persen dari total kasus akumulasi telah lepas dari jeratan corona. Menyisakan 2.079 pasien dalam perawatan. Meski demikian 562 di antaranya meninggal dunia. Sebab itu, demi memutus penyebaran virus corona Pemprov Kaltim dalam waktu dekat bakal menerbitkan surat edaran yang mengatur pengumpulan massa alias keramaian.
"Itu (surat edaran) menjadi pedoman dan rujukan serta harus ditaati. Bagi saya untuk secepatnya membuat surat edaran kembali, larangan orang berkumpul atau membuat keramaian," terangnya.
Baca Juga: Klaster Keluarga dan Perusahaan Mendominasi Positif Corona di Kaltim
2. Pemprov Kaltim bakal terbitkan surat edaran terkait izin keramaian
Dia menerangkan, seluruh kepala daerah baik bupati, wali kota di Kaltim sudah mendapatkan instruksi dari menteri dalam negeri terkait izin keramaian tertanggal 18 November 2020. Amanat itu tak hanya diberikan kepada Kaltim saja tapi seluruh daerah di Kaltim. Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan mabes polri untuk menciptakan situasi aman dan damai, terlebih pada masa pandemik COVID-19 dan pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.
"Kita tidak ingin wabah corona semakin parah," ungkapnya.
3. Tak ada izin berkaitan dengan keramaian selama pandemik COVID-19
Hal senada ditegaskan Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak terkait tidak ada izin atau larangan bagi masyarakat mengadakan keramaian.
"Tidak ada izin untuk keramaian. Dan itu sudah kami komunikasikan dengan bapak gubernur Kaltim dan Pangdam VI Mulawarman (Mayjen TNI Heri Wiranto)," pungkasnya.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times
Baca Juga: Tanpa Masker di Taman Rekreasi, PUTRI Samarinda Bakal Usir Pengunjung