Kepergok Bawa Sabu-sabu, Honorer Dinas PUPR Samarinda Ditangkap Polisi

Dalih ingin rileks usai kerja, seminggu bisa tiga kali nyabu

Samarinda, IDN Times - Beban kerja kerap dijadikan alasan demi mendekati narkoba. Namun tetap saja dalih itu tak berlaku di mata hukum, Panji Asmoro Pamungkas (31) sudah merasakan hal tersebut.

Akibat ulahnya, pegawai honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Samarinda ini harus mendekam di balik jeruji besi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,67 gram pada Senin (25/11) pada pukul 16.00 Wita di Jalan Pelita, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang tepatnya di depan Hotel Temindung.

"Kasus masih terus kami dalami," ucap Wakasat Resnarkoba Polresta Samarinda melalui Kanit Sidik Resnarkoba Ipda Syahrial Harahap kepada sejumlah media, Senin (2/12).

1. Ditangkap saat hendak memakai sabu-sabu di hotel

Kepergok Bawa Sabu-sabu, Honorer Dinas PUPR Samarinda Ditangkap PolisiIlustrasi sabu-sabu (IDN Times/Handoko)

Sebelum membekuk Panji, polisi lebih dahulu melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi mengenai kegiatan tersangka, selama beberapa hari. Setelah semua lengkap, Satreskoba Polresta Samarinda pun bergerak ke Jalan Pelita, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang tepatnya di depan Hotel Temindung.

Di lokasi ini polisi bersiap, sebab informasi terakhir tersangka akan menggunakan sabu-sabu bersama kawannya di sebuah hotel. Benar saja, Panji datang tanpa curiga.

Sebelum masuk Hotel Temindung dia dibekuk, tersangka tak bisa berbuat banyak sebab dari saku celana dan tas yang diperiksa polisi ada narkobanya. Sementara kawannya yang tak jadi datang, kini dalam pencarian polisi.

"Sebelumnya dia (Panji) sudah pakai. Datang ke sana (hotel) mau pakai lagi (sabu-sabu) sama kawannya," tambahnya.

Baca Juga: Kejayaan Muara Wis: Pesta Padi di Danau Melintang (Part 1)

2. Polisi menelusuri asal dua paket hemat sabu-sabu yang dibeli Panji

Kepergok Bawa Sabu-sabu, Honorer Dinas PUPR Samarinda Ditangkap PolisiIDN Times/Sukma Sakti

Sabu-sabu seberat 0,67 gram yang ditemukan itu sebelumnya diselipkan dalam kotak rokok dan disimpan di dalam tas. Total ada dua poket. Panji membeli barang haram tersebut seharga Rp350 ribu. Biasa disebut paket hemat karena harganya. Dari pengakuan tersangka, kata Syahrial, narkoba tersebut dibeli di tempat langganannya di Jalan Kesehatan.

"Kami masih menyelidiki informasi ini," tuturnya.

3. Seminggu bisa memakai sabu-sabu tiga kali, tersangka diancam belasan tahun penjara

Kepergok Bawa Sabu-sabu, Honorer Dinas PUPR Samarinda Ditangkap PolisiIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari hasil penyelidikan ternyata Panji memang sengaja menggunakan narkoba demi mendapat sensasi rileks, tugas sebagai staf teknis pengawas lapangan membuatnya kerap dilanda stres.

Dia mulai menggunakan kristal mematikan itu sejak 2017. Kepada polisi, tersangka mengaku memakai sabu-sabu sebelum dan sesudah bekerja. Sebelum biar lebih semangat, sesudahnya digunakan agar rileks.

"Semisal dia lagi banyak pekerjaan, bisa pakai sampai tiga kali seminggu. Kalau biasa saja, terkadang hanya sekali seminggu," tuturnya.

Akibatnya warga Jalan KH Samanhudi, Kecamatan Pelita itu, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia diancam dengan Pasal Pasal 112, 114, dan 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya di atas 10 tahun penjara," pungkasnya

Baca Juga: Dinas ESDM Kaltim Tegur Perusahaan yang Menambang di SMP 25 Samarinda

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya