Tersinggung saat Diteriaki, Bapak Dua Anak Tikam Pengunjung Karaoke

Pelaku penikaman ditangkap setelah 23 hari buron

Samarinda, IDN Times - Setelah buron selama 23 hari akhirnya Unit Reskrim Polsek Samarinda membekuk pelaku penikaman di Kompleks Karaoke Loa Hui, Samarinda Seberang pada Kamis (2/1) malam lalu di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang.

Ia bernama Pendi, pria 31 tahun ini dibekuk karena telah menganiaya salah satu pengujung pada 12 Desember 2019 hingga meregang nyawa. 

1. Tersangka memang preman yang menjaga kawasan karaoke

Tersinggung saat Diteriaki, Bapak Dua Anak Tikam Pengunjung KaraokeKapolsek Samarinda Seberang Kompol Suko Widodo (IDN Times/Yuda Almerio)

Informasi yang dihimpun IDN Times, saat itu Pendi menikam korbannya dengan badik sepanjang 12 sentimeter di perut dan pinggang kiri. Tak cukup di situ, dia juga sempat melayangkan bogem mentah ke tubuh korban.

Lantaran menerima banyak luka korban dilarikan ke rumah sakit sementara tersangka kabur ke Kutai Barat (Kubar). Polisi yang mendapat informasi, setelahnya melakukan koordinasi dengan Polres Kubar. Namun sayang, Pendi licin bak belut.

Baru menjelang tahun baru polisi mendapat kabar jika tersangka kembali ke Kota Tepian. Tak butuh waktu lama, sehari setelah masuk tahun baru dia dibekuk. Saat itu dia sedang berada di rumah keluarganya.

"Dia (Pendi) sudah langganan ini keluar masuk (penjara). Dia memang dikenal sebagai preman di daerah tersebut (kawasan karoke Loa Hui)," kata Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Suko Widodo, Senin (6/1).
 

Baca Juga: Pengungkapan ‘Warung’ Sabu-sabu di Balikpapan, Ada Polisi Teriak Doyok

2. Motif tersangka menikam korban karena tak suka diteriaki

Tersinggung saat Diteriaki, Bapak Dua Anak Tikam Pengunjung KaraokeIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Lantas bagaimana Pendi bisa berakhir dengan menikam salah satu pengunjung? Suko Widodo pun menjelaskan duduk perkaranya. Pada 12 Desember 2019 siang korban dan rekannya pergi berkunjung ke kawasan Loa Hui, Samarinda Seberang.

Setelah puas menenggak minuman beralkohol alias minuman keras, korban kemudian terjatuh saat mengendarai sepeda motor karena mabuk. Saat itulah sejumlah orang menertawai korban di tempat tersebut.

Tersinggung, korban kemudian teriak dan menantang orang-orang yang menertawainya. Entah siapa yang memulai, saat keduanya kembali ke kawasan Loa Hui pada malam hari perkelahian terjadi hingga akhirnya korban meregang nyawa bersimbah darah. Usut punya usut setelah dilakukan penyelidikan, Pendi menjadi dalang di balik penikaman tersebut.

“Tersangka merasa tak terima diteriaki, maka terjadilah penikaman itu,” sebutnya.

3. Selain kasus penganiayaan, tersangka merupakan residivisi kasus pemerasan di Sungai Mahakam

Tersinggung saat Diteriaki, Bapak Dua Anak Tikam Pengunjung KaraokeIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Rupanya selain perkara penganiayaan, Pendi juga merupakan seorang residivis pemerasan yang kerap beraksi di perairan Sungai Mahakam. Akibat perbuatannya, bapak dua anak ini dijerat dengan Pasal 351 KUHP.

“Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.

 

Baca Juga: Bakal Ada Tersangka dalam Kasus Balita Tanpa Kepala di Samarinda

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya