Kontroversi Belanja Minyak Goreng dengan Aplikasi di Banjarmasin

Persoalan teknis dalam memahami Pedulilindungi

Balikpapan, IDN Times - Penerapan kebijakan Pemerintah RI dalam pembelian minyak goreng (migor) curah menggunakan aplikasi Pedulilindungi menuai kontroversi di masyarakat. Ini beralasan karena, penggunaan aplikasi cek vaksinasi COVID-19 yang biasa digunakan sebagai syarat perjalanan transportasi udara, mal, dan kini merambah pembelian minyak goreng.

Dalam banyak kesempatan, pemerintah beralasan mengamankan distribusi minyak goreng pada masyarakat. Terutama menjaga harga minyak goreng curah yang sempat melambung tinggi hingga Rp20 ribu per liter dari normalnya Rp14 ribu per liter. 

Namun, di lapangan kebijakan itu justru menimbulkan kontroversi dan dianggap suatu masalah baru bagi konsumen dan pedagang di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel). Mayoritas pedagang berpendapat, penerapan aplikasi Pedulilindungi akan menimbulkan masalah baru dalam pembelian minyak goreng. 

Belum lagi sebagian masyarakat Banjarmasin belum melek teknologi alias gaptek. Termasuk di antara mereka belum memiliki alat komunikasi memadai smartphone.  Seperti apa sih tanggapan warga Banjarmasin yang juga akan menerapkan kebijakan tersebut?

1. Penerapan Pedulilindungi menuai kontroversi

Kontroversi Belanja Minyak Goreng dengan Aplikasi di BanjarmasinGoogle

Menurut salah satu pedagang sembako di Pasar Tradisional di Banjarmasin Rusmini mengaku, kebijakan itu akan menyulitkan masyarakat di lapangan.  Alasannya sederhana, apakah tidak ada cara lain selain dengan aplikasi itu. 

"Ini menyulitkan kami, tidak dengan aplikasi saja minyak curah belum begitu laku. Ini akan menyulitkan," katanya saat ditemui di Pasar Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Sabtu (2/7/2022).

Rusmini mengatakan, penjualan minyak curah di tokonya belum laku. Apalagi kalau diberlakukan dengan aplikasi, diyakininya akan sepi pembeli. Ia berharap, pemerintah membuat kebijakan yang masuk akal jangan sampai kebijakan sampai menyulitkan.

Sebagian pedagang di Banjarmasin juga menilai kebijakan tersebut akan memperlambat pelayanan kepada konsumen. 

Baca Juga: PTUN Jakarta Memenangkan Pemkot Banjarmasin dalam Pembongkaran Baliho

2. Penerapan Pedulilindungi memperlambat pelayanan konsumen

Kontroversi Belanja Minyak Goreng dengan Aplikasi di BanjarmasinPedangan pasar tradisional di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (2/7/2022). (IDN Times/Hamdani)

Seorang warga Banjarmasin bernama Mariana pun menilai, kebijakan tersebut akan memperlambat pelayanan kepada konsumen. Menurutnya, penerapan aplikasi Pedulilindungi sama sekali tidak ada manfaatnya. Dipandangnya justru akan mengorbankan rakyat kecil di saat ekonomi yang belum stabil sekarang ini.

Walaupun demikian, rakyat hanya sebagai penonton sekaligus penerima dampak kebijakan walau dengan perasaan yang terpaksa menuruti aturan pemerintah.

"Tidak ada urgensinya tetapi ada kepentingan yang syarat dengan kepentingan politik dan jabatan. Rakyat kecil yang jadi korban di saat ekonomi yang tidak stabil. Masyarakat hanya bisa menerima walau dengan perasaan sedih," katanya.

Ibu rumah tangga ini, mengeluhkan suara kalangan bawah, rakyat kecil tidak pernah didengar hanya sebagai pendengar saja. "Arus bawah tidak pernah didengar dan suara kami seperti tidak didengar," ucapnya.

Kemudian soal transaksi jual beli minyak goreng. Pedagang dan pembeli pasti banyak yang mengeluhkan. "Yang menjual dan pembeli pasti tak ingin sulit. Ujung-ujungnya masyarakat kecil yang tersakiti," keluhnya. 

3. Masyarakat Banjarmasin yang mendukung kebijakan baru ini

Kontroversi Belanja Minyak Goreng dengan Aplikasi di BanjarmasinIlustrasi pedagang menjual minyak goreng curah (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Tetapi di sisi lain, terdapat warga Banjarmasin yang mendukung penerapan kebijakan ini. Warga ini bernama Ali menilai, pemanfaatan Pedulilindungi awalnya memang akan terkesan mempersulit warga memperoleh minyak goreng. Namun sisi positifnya, pemerintah bisa mencegah penumpukan minyak goreng dari oknum-oknum pedagang yang curang. 

Ia yakin dengan aplikasi akan menjadi alat pengontrol agar minyak curah dibeli oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan alias warga miskin.

"Awalnya memang tersendat-sendat. Sebenarnya ini salah satu untuk menghindari penumpukan minyak oleh pedagang pedang yang curang," ujarnya. 

Aplikasi Perdulilindungi juga bisa membatasi pembelian minyak goreng berlebihan di masyarakat. Dampaknya, harga minyak goreng bisa ditekan sesuai harga eceran tertinggi (HET) sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp14 ribu per liternya. 

"Kita tahu maksud pemerintah menjaga distribusi minyak jangan sampai dimainkan oleh spekulan-spekulan yang punya niat memperkaya diri sendiri," terangnya.

4. Pemkot Banjarmasin masih menunggu aturan teknis pembelian minyak goreng

Kontroversi Belanja Minyak Goreng dengan Aplikasi di BanjarmasinGoogle

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Ikrom Muftesar menyatakan, masih menunggu petunjuk teknis perdagangan minyak goreng di wilayahnya. 

"Kita tunggu dari Kementerian Perdagangan. Posisi kita menunggu dasar hukum untuk kita sosialisasi kepada masyarakat," katanya.

Tesar melanjutkan, Kota Banjarmasin akan mengundang semua distributor minyak curah agar bisa memahami dalam penerapan aturan perdagangan minyak goreng ini. Terutama dalam pemanfaatan aplikasi Pedulilindungi. 

Terkait penggunaan aplikasi Pedulilindungi diyakini membuat distribusi minyak goreng curah terkendali. Serta ketersediaannya terjaga dengan harga sesuai batas HET. Tujuannya agar minyak goreng curah ini bisa mengalir kepada mereka yang membutuhkan.

"Ini tujuannya untuk pengendalian stok  dan harga minyak goreng. Kemudian ini juga agar tepat sasaran," ujarnya.

Saat ini, harga minyak curah di pasar tradisional Banjarmasin sudah sesuai HET yakni sebesar Rp14 ribu per liter. Meskipun memang ada sebagian di antara pedagang yang menjual minyak goreng di kisaran harga Rp14 ribu hingga Rp15 ribu per liter. 

Baca Juga: Tujuh Anggota Satreskoba Polresta Banjarmasin Ditarik ke Polda Kalsel

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya