TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Expert Forum UI: Pelabelan BPA akan Memicu Pertumbuhan Industri AMDK

Rencana pelabelan galon plastik polikarbonat

https://nkcdental.com/our-technology/bpa-free/

Balikpapan, IDN Times - Forum pakar dan praktisi bersepakat soal pelabelan produk air minum dalam kemasan (AMDK) jenis plastik polikarbonat. Mereka menyebutkan galon jenis tersebut mengandung senyawa bisphenol A (BPA) yang berbahaya bagi kesehatan manusia. 

Karenanya, pelabelan galon polikarbonat dianggap mendesak. Pelaku usaha pun harus bertanggung jawab dalam menaati aspek hukum dalam menjamin kepentingan konsumen.  

Kesimpulan tersebut tertuang dalam forum bertema “Expert Forum: Urgensi Pelabelan BPA pada Produk Air Minum dalam Kemasan untuk Keamanan Konsumen" di Gedung Makara Universitas Indonesia.

"BPA ini bukan hanya persoalan di tingkat nasional, tapi sudah menjadi persoalan global. Persoalan yang di berbagai negara sudah diatur. Jadi ini persoalan global yang harus ditangani," kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rita Endang dalam keterangan tertulis, Rabu (23/11/2022). 

Baca Juga: Grand City Hadirkan Destinasi Kuliner Terbaru di Balikpapan 

1. Tugas BPOM dalam melindungi kesehatan publik

IDN Times/Helmi Shemi

Rita mengatakan, BPOM mempunyai tugas dalam melindungi keselamatan masyarakat. Tujuannya agar ke depannya tidak ada persoalan kesehatan publik akibat mengonsumsi produk yang terkontaminasi kandungan zat BPA. 

Seperti persoalan kesehatan serius, gangguan seksual, perubahan perilaku pada pria atau wanita, kanker prostat, dan jenis kanker lainnya.

Rencana penerapan label kandungan BPA pada kemasan produk air kemasan oleh banyak pakar. Berdasarkan hasil kajian yang komprehensif dan mencakup pendekatan kesehatan, hukum, ekonomi bisnis serta lingkungan.

2. Hak konsumen memperoleh informasi tentang produk

Tajuknews

Konsultan Senior di Institut Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Tengku Ezni Balqiah mengatakan,  pelabelan BPA free akan memberikan informasi yang komprehensif kepada konsumen.

“Konsumen akan melihat risiko dan manfaat dari memilih produk air minum yang dilabeli. Label adalah hak konsumen yang membantu memberikan perlindungan," katanya. 

Penelitian dipublikasi 2022, menurut Ezni, memberikan peringatan tentang bahaya plastik. Konsumen merasa bahwa hak- haknya dipenuhi karena adanya transparansi informasi.

Literasi masyarakat tentang potensi bahaya BPA bagi kesehatan juga semakin tinggi.

“Oleh karenanya, jelas bahwa pelabelan ini tidak akan mematikan industri AMDK,” jelasnya.

3. Mampu menyehatkan iklim industri perusahaan air minum kemasan

Ilustrasi galon guna ulang. Foto dok

Sementara itu, Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional (ASPRAMINAS) malahan optimis, pelabelan kandungan BPA justru menyehatkan iklim industri air minum kemasan. Selaku pengusaha, mereka yakin pelabelan tersebut tidak mengganggu pertumbuhan industri. 

”Kami mendukung penuh pelabelan BPA yang dikeluarkan oleh BPOM sebagai otoritas keamanan pangan teringgi,” kata Ketua ASPRAMINAS Johan Muliawan. 

Menurut Johan, permintaan air minum dalam kemasan akan  terus meningkat sejalan pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penduduk di Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan usaha peningkatan kualitas produk air minum dalam kemasan. Usaha pelabelan BPA ini kami sikapi sebagai pemacu untuk berinovasi dan menciptakan produk AMDK  berkualitas dari sisi kesehatan maupun keamanan kemasan,” paparnya. 

Johan menambahkan, perusahaan besar air minum kemasan sudah banyak yang beralih mempergunakan bahan polietilena tereftalat (PET) meninggalkan bahan polikarbonat. Galon PET memiliki fungsi sama, namun dengan harga bahan baku yang relatif lebih murah dan sehat.

Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Sidak ke Lokasi Pelayanan Pelanggan PDAM

Berita Terkini Lainnya