Pakar IPB Meyakini Pelabelan Galon BPA untuk Keselamatan Konsumen
Pelabelan BPOM yang mendapatkan perlawanan dari industri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Dosen dan peneliti di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan dan Seafast Center - Institut Pertanian Bogor (IPB) Dr Nugraha Edhi Suyatna meyakini pelabelan bisphenol A (BPA) pada air kemasan galon untuk melindungi keselamatan konsumen. Aturan yang sedang dirumuskan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam memberikan perlindungan pada masyarakat.
“Sebenarnya wacana BPOM ini kan ingin membuat masyarakat Indonesia aman. Niat mulia ini patut kita hargai,” kata Nugraha dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga: Cekcok Rumah Tangga, Suami di Balikpapan Bakar dan Tebas Istri
1. Rencana BPOM dalam pelabelan BPA Free
Artinya, tidak semua alergi dengan regulasi BPOM untuk pelabelan air minum dalam kemasan (AMDK) galon BPA. Karena pelabelan galon BPA ini sebetulnya hampir sama dengan pelabelan pada bungkus rokok tentang foto korban kanker. Rencananya, aturan BPOM relatif soft dengan hanya mencantum tulisan "Berpotensi Mengandung BPA”.
Soal pasal revisi aturan BPOM ini, menurut Nugraha, seharusnya semua pihak juga melihat pasal yang menyebutkan ada pengecualian. Kalau nantinya tidak terdeteksi limit BPA pada galon polikarbonat yang diperiksa.
“Kalau nantinya memang tidak terdeteksi, karena deteksi limit pada kemasannya nanti hanya 0,01 mg.kg, maka seharusnya tidak perlu lagi mencantumkan label, Berpotensi Mengandung BPA,” katanya.
Baca Juga: Kampanye Balikpapan Menjadi Kota Paling Dicintai di Dunia