TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pakar IPB Meyakini Pelabelan Galon BPA untuk Keselamatan Konsumen

Pelabelan BPOM yang mendapatkan perlawanan dari industri

Klikdokter

Balikpapan, IDN Times - Dosen dan peneliti di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan dan Seafast Center - Institut Pertanian Bogor (IPB) Dr Nugraha Edhi Suyatna meyakini pelabelan bisphenol A (BPA) pada air kemasan galon untuk melindungi keselamatan konsumen. Aturan yang sedang dirumuskan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam memberikan perlindungan pada masyarakat. 

“Sebenarnya wacana BPOM ini kan ingin membuat masyarakat Indonesia aman. Niat mulia ini patut kita hargai,” kata Nugraha dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022). 

Baca Juga: Cekcok Rumah Tangga, Suami di Balikpapan Bakar dan Tebas Istri 

1. Rencana BPOM dalam pelabelan BPA Free

Petugas BPOM melakukan pengujian sampel makanan yang akan dikonsumsi oleh delegasi pertemuan G20 Development Ministerial Meeting (DMM) 2022 di Tanjungpandan, Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (8/9/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc

Artinya, tidak semua alergi dengan regulasi BPOM untuk pelabelan air minum dalam kemasan (AMDK) galon BPA. Karena pelabelan galon BPA ini sebetulnya hampir sama dengan pelabelan pada bungkus rokok tentang foto korban kanker. Rencananya, aturan BPOM relatif soft dengan hanya mencantum tulisan "Berpotensi Mengandung BPA”.

Soal pasal revisi aturan BPOM ini, menurut Nugraha, seharusnya semua pihak juga melihat pasal yang menyebutkan ada pengecualian. Kalau nantinya tidak terdeteksi limit BPA pada galon polikarbonat yang diperiksa.

“Kalau nantinya memang tidak terdeteksi, karena deteksi limit pada kemasannya nanti hanya 0,01 mg.kg, maka seharusnya tidak perlu lagi mencantumkan label, Berpotensi Mengandung BPA,” katanya. 

2. BPOM menyelenggarakan survei terhadap AMDK

Ilustrasi galon guna ulang. Foto dok

Seperti diketahui, rancangan regulasi pelabelan BPA pada galon guna ulang polikarbonat dilakukan pasca BPOM menyelenggarakan survei  terhadap AMDK. Survei lapangan dilakukan sepanjang  2021-2022.

BPOM  menemukan fakta bahwa  3,4 persen sampel di sarana peredaran tidak memenuhi syarat batas maksimal migrasi BPA, yakni 0,6 bpj (bagian per juta). Selanjutnya, ditemukan fakta bahwa 46,97 persen sampel di sarana peredaran dan 30,91 persen sampel di sarana produksi sudah masuk kategori  mengkhawatirkan di mana migrasi BPA berada di kisaran 0,05 bpj sampai 0,6 bpj.

Selain itu juga ditemukan fakta ada 5 persen sampel di sarana produksi (galon baru) dan 8,67 persen di sarana peredaran yang sudah masuk kategori berisiko terhadap kesehatan. Sebab migrasi BPA  berada di atas 0,01 bpj.

Baca Juga: Kampanye Balikpapan Menjadi Kota Paling Dicintai di Dunia

Berita Terkini Lainnya