Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Asosiasi Dorong Kaltim Tetapkan Pergub Harga TBS Mitra Swadaya

Ketua DPP APKASINDO, Gulat ME Manurung.
Ketua DPP APKASINDO, Gulat ME Manurung. (IDN Times/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang harga tandan buah segar (TBS) bagi petani sawit mitra swadaya. Dorongan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPP APKASINDO, Gulat ME Manurung, dalam acara Setaracita Expo 2025 di Balikpapan, Selasa (9/9/2025).

Menurut Gulat, saat ini dari 25 provinsi penghasil sawit, baru Riau yang sudah menetapkan harga resmi TBS untuk petani mitra swadaya. “Di Riau, skema ini sudah berjalan tiga tahun dan manfaatnya sangat dirasakan petani sawit,” ujarnya.

1. Apa bedanya mitra plasma dan mitra swadaya?

Tandan buah segar.
Tandan buah segar. (IDN Times/Erik Alfian)

Gulat menjelaskan, petani sawit secara umum terbagi dua: petani bermitra dan petani mandiri (swadaya). Dari kelompok bermitra, ada dua jenis, yaitu Mitra Plasma dan Mitra Swadaya.

“Mitra Plasma itu ibarat menikah dari awal. Sejak membangun kebun, menanam, hingga panen dan perawatan, semua dalam skema kemitraan. Sementara Mitra Swadaya seperti ketemu di jalan, artinya kebunnya sudah ada lebih dulu, baru bermitra dengan pabrik kelapa sawit (PKS),” jelas Gulat.

2. Kaltim baru tetapkan harga untuk mitra plasma

Setaracita 2025 Convention and Job Fari di BSCC Dome
Setaracita 2025 Convention and Job Fari di BSCC Dome. (IDN Times/Erik Alfian)

Di Kalimantan Timur, kata Gulat, harga TBS yang ditetapkan pemerintah daerah baru berlaku untuk Mitra Plasma. Sementara Mitra Swadaya belum mendapat kepastian harga.

“Supaya petani swadaya mau bermitra dengan PKS, harus ada harga khusus untuk Mitra. Di Riau ini sudah berjalan, harganya bagus, sehingga banyak petani berbondong-bondong ingin bermitra,” bebernya.

Ia menambahkan, kebijakan harga TBS Mitra Swadaya di Riau diinisiasi oleh gubernur bersama kejaksaan tinggi setempat, lalu ditetapkan oleh Dinas Perkebunan bersama harga Mitra Plasma.

Padahal, menurut Gulat, Peraturan Menteri Pertanian sudah memberi dasar hukum untuk daerah yang ingin menetapkan harga TBS bagi Mitra Swadaya.

3. Dorong Kaltim ikuti langkah Riau

Gubernur Kaltim, Rudy Masúd
Gubernur Kaltim, Rudy Masúd memberi sambutan pada Setaracita Expo 2025, Selasa (9/9/2025). (IDN Times/Erik Alfian)

Gulat menegaskan, Permentan Nomor 13 sudah mengatur harga untuk Mitra Plasma dan Mitra Swadaya. “Jadi sebaiknya dibuatkan aturan turunannya di tingkat gubernur, yaitu Pergub. Ini yang terus kami dorong,” katanya.

Menurutnya, Gubernur Kaltim juga sudah memberi sinyal positif. “Tadi Pak Gubernur bilang sudah oke, segera kata beliau. Sebenarnya tidak sulit,” tambah Gulat.

Jika Pergub Harga TBS Mitra Swadaya diterbitkan, hal ini diyakini bisa sangat membantu petani. Pasalnya, harga TBS di tingkat petani mandiri jauh lebih rendah dibandingkan harga Mitra Plasma maupun Mitra Swadaya.

“Sekarang harga Mitra Plasma Rp3.700 per kilogram, Mitra Swadaya Rp3.600, sementara petani mandiri hanya Rp2.400. Selisihnya bisa sampai Rp1.200. Makanya kami dorong pemerintah untuk membantu. Dengan kemitraan, PKS juga dapat kepastian harga sekaligus kepastian pasokan,” tutup Gulat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Warga Pontianak Heboh Elpiji 3 Kg Langka, Diduga Diborong Pengecer

09 Sep 2025, 17:48 WIBNews