Pendataan 2025 Ungkap Penduduk IKN Capai 147.427 Jiwa

Penajam, IDN Times - Sebanyak 856 petugas pendataan mencatat jumlah penduduk Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 2025 mencapai 147.427 jiwa. Pendataan dilakukan di wilayah IKN yang mencakup sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengatakan pendataan tersebut memberikan gambaran utuh mengenai kondisi kependudukan di kawasan IKN.
“Dari hasil pendataan, jumlah penduduk IKN tercatat sebanyak 147.427 jiwa dengan total 43.293 rumah tangga,” ujarnya di Sepaku, PPU diberitakan Antara, Rabu (24/12/2025).
1. Kepadatan penduduk di IKN

Berdasarkan hasil pendataan, kepadatan penduduk tertinggi berada di sejumlah desa, yakni Desa Samboja Kuala, Muara Jawa Ulu, dan Muara Jawa Pesisir di Kabupaten Kutai Kartanegara, serta Desa Telemow di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Basuki menegaskan, pendataan penduduk menjadi fondasi penting dalam pembangunan IKN yang berbasis perencanaan dan data akurat.
“Pendataan ini merupakan dasar utama dalam menyusun kebijakan dan perencanaan pembangunan IKN,” katanya.
Dari sisi struktur demografi, penduduk IKN didominasi kelompok usia produktif 15–64 tahun. Rasio ketergantungan tercatat sebesar 47,25, yang berarti setiap 100 penduduk usia produktif menanggung sekitar 47 penduduk usia nonproduktif.
2. Generasi Z dan milenial di IKN

Komposisi penduduk juga menunjukkan hampir setengah dari total penduduk IKN berasal dari generasi Z dan milenial. Kondisi tersebut mencerminkan potensi bonus demografi yang dapat mendukung pembangunan IKN ke depan.
Pendataan penduduk ini merupakan hasil kolaborasi antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan Otorita IKN sebagai wujud komitmen bersama dalam membangun basis data kependudukan yang komprehensif.
“Data kependudukan ini bukan survei, melainkan pencatatan menyeluruh terhadap seluruh penduduk. Data tersebut menjadi salah satu data dasar pembangunan IKN,” jelas Basuki.
3. Proses pembangunan di IKN

Otorita IKN memastikan seluruh proses pembangunan IKN dilandaskan pada data yang valid dan terukur, guna mewujudkan IKN sebagai kota masa depan yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.
Pendataan penduduk di lapangan dilaksanakan pada 1 Juli hingga 15 Agustus 2025. Selanjutnya, pengolahan, tabulasi, dan evaluasi data dilakukan pada Juli hingga November 2025, dengan hasil akhir pendataan dijadwalkan diumumkan pada Desember 2025.


















