Disdik Banjarmasin Larang Sekolah Gelar Perpisahan di Hotel
Disdik akui ada keluhan soal biaya perpisahan sekolah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarmasin, IDN Times - Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), dengan tegas mengumumkan larangan mengadakan acara perpisahan di sekolah.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 400.3.5.1/2630-Sekr/Dispendik/2024 yang baru saja disampaikan kepada sekolah tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP.
1. Disdik menyarankan perpisahan digelar di Lingkungan Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Nuryadi menegaskan, semua sekolah di bawah naungannya harus mematuhi surat edaran tersebut. Tidak ada kegiatan perpisahan siswa tahun 2024 di sekolah, baik di hotel, restoran, rumah makan, atau gedung serbaguna.
Alternatifnya, acara tersebut dapat diselenggarakan secara sederhana dan bermakna di lingkungan sekolah.
“Surat edaran ini harus dipatuhi oleh semua sekolah. Mari kita bersama-sama menjaga kenyamanan," ungkapnya.
Dinas Pendidikan juga menerima keluhan dari beberapa sekolah terkait biaya perpisahan yang dinilai memberatkan bagi orang tua siswa.
Baca Juga: Dibuka, Rute Penerbangan Makassar-Banjarmasin PP Setiap Hari