Dishub Banjarmasin Beri Teguran Pengelola Parkir Nakal
Dishub ancam akan cabut izin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarmasin, IDN Times - Sejumlah pengelola parkir dan juru parkir (jukir) di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) diberi teguran keras oleh Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin. Mereka diduga sengaja menaikkan tarif parkir melebihi aturan yang sudah ditetapkan.
Beberapa juru parkir kepergok memungut tarif parkir sebesar Rp3 ribu untuk kendaraan roda dua, yang seharusnya tarif parkir hanya Rp2 ribu. Kendaraan roda empat juga mengalami nasib yang sama, tarif parkir bahkan hingga Rp20 ribu.
1. 25 titik parkir sudah diberi SP
Kepala UPT Parkir, Dishub Kota Banjarmasin, Umar, menyampaikan bahwa hingga sekarang ini sudah ada tiga pengelola atau juru parkir yang ditindak pihaknya. Mereka adalah juru parkir di Pasar Lama, Menara Pandang dan Pasar Baru.
Hal itu menyusul banyaknya laporan masyarakat yang diikuti dengan bukti, sehingga pihaknya mudah untuk menertibkan pengelola maupun oknum juru parkir. Kalau tahun 2023 lalu, tercatat ada sekitar 22 titik parkir yang telah dilayangkan surat peringatan pertama (SP 1) karena terbukti memainkan tarif parkir berdasarkan dari laporan masuk.
Ia menegaskan apabila oknum jukir nakal itu terus berulah hingga mendapatkan SP 3, maka yang bersangkutan izinnya bisa dicabut hingga pemberhentian.
“Terkait pelanggaran tarif kita sudah menegur pengelola parkir berupa SP 1 hingga SP 2 belum ada yang sampai kita cabut izinnya. Kalau tahun lalu ada tapi bukan soal tarif, soal penunggakan setoran retribusi,” katanya, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga: Reza Indragiri Saran Restorative Justice dalam Kasus ABH Banjarmasin