Pemkot Banjarmasin Dirikan Posko Aduan THR pada Lebaran Ini
Sejak tahun lalu Diskopumker catat belum ada aduanTHR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarmasin, IDN Times - Masalah tunjangan hari raya (THR) kerap menjadi perhatian utama bagi para pekerja swasta. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), telah menyediakan posko layanan aduan THR di Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Banjarmasin.
Layanan tersebut telah berjalan dan akan ditutup sementara hingga libur Hari Raya Idul Fitri. Dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, permasalahan THR di kota ini tampaknya dalam kondisi stabil.
1. Fasilitasi pekerja yang tak dapat THR
Kepala Diskopumker Banjarmasin Isa Ansari menjelaskan, posko aduan tersebut bertujuan untuk membantu para pekerja yang mungkin belum menerima hak mereka. Menurutnya, perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan THR kepada karyawannya, setara dengan satu bulan gaji, dan paling lambat diberikan 7 hari sebelum Idul Fitri.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan M/2/HK.04/III/2024 disebutkan bahwa THR harus dibayarkan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
"THR ini harus dibayarkan sepenuhnya, paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kami menyediakan fasilitas aduan di kantor kami di Jalan Pramuka, kompleks Semanda, untuk melaporkan jika THR tidak dibayarkan," katanya.
Baca Juga: Reza Indragiri Saran Restorative Justice dalam Kasus ABH Banjarmasin