TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Banjarmasin Dirikan Posko Aduan THR pada Lebaran Ini

Sejak tahun lalu Diskopumker catat belum ada aduanTHR

Tunjangan hari raya

Banjarmasin, IDN Times - Masalah tunjangan hari raya (THR) kerap menjadi perhatian utama bagi para pekerja swasta. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), telah menyediakan posko layanan aduan THR di Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Banjarmasin.

Layanan tersebut telah berjalan dan akan ditutup sementara hingga libur Hari Raya Idul Fitri. Dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, permasalahan THR di kota ini tampaknya dalam kondisi stabil.

1. Fasilitasi pekerja yang tak dapat THR

Posko aduan THR di Banjarmasin

Kepala Diskopumker Banjarmasin Isa Ansari menjelaskan, posko aduan tersebut bertujuan untuk membantu para pekerja yang mungkin belum menerima hak mereka. Menurutnya, perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan THR kepada karyawannya, setara dengan satu bulan gaji, dan paling lambat diberikan 7 hari sebelum Idul Fitri. 

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan M/2/HK.04/III/2024 disebutkan bahwa THR harus dibayarkan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

"THR ini harus dibayarkan sepenuhnya, paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kami menyediakan fasilitas aduan di kantor kami di Jalan Pramuka, kompleks Semanda, untuk melaporkan jika THR tidak dibayarkan," katanya.

Baca Juga: Reza Indragiri Saran Restorative Justice dalam Kasus ABH Banjarmasin

2. Perusahaan terancam sanksi ketika tidak melaksanakan kewajiban THR

Isa Ansari, Kadis Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Banjarmasin.

Isa juga menambahkan bahwa dalam Surat Edaran tersebut, sanksi administratif diatur bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya memberikan THR, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

Pekerja yang ingin menyampaikan aduan dapat melapor ke kantor Diskopumker.

Isa mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima aduan dari para pekerja terkait permasalahan pemberian THR. Namun, ia berharap tidak akan ada keluhan karena diharapkan semua pekerja telah menerima pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap tidak ada aduan masuk, karena harapannya pengusaha telah memberikan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambahnya.

Berita Terkini Lainnya