TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Kaltim Bakal Bubarkan Pesta dan Perayaan Malam Tahun Baru 

325 personel Polda Kaltim terpapar COVID-19

(IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menegaskan bakal membubarkan perayaan tahun baru yang menyebabkan terjadinya kerumunan. Selain itu, Polda juga akan memberikan sanksi kepada mereka yang memicu keramaian.

“Akan kita bubarkan, sesuai SE Gubernur Kaltim dan SE Wali Kota dan Bupati," ujar Kapolda Kaltim Irjen Polisi Herry Rudofh Nahak, usai jumpa pers di Aula Mahakam Mapolda Kaltim, Selasa (29/12/2020).

Herry mengatakan, mereka yang nekat menggelar pesta dan perayaan malam pergantian tahun di Kaltim akan dikenakan pidana sesuai dengan UU Kekarantinaan Kesehatan.

1. Tidak ada izin keramaian untuk perayaan tahun baru 2021

(IDN Times/Hilmansyah)

Herry mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan kepada seluruh jajaranya di Kaltim untuk tidak mengeluarkan ijin keramaian terkait perayaan malam pergantian tahun baru.

“Kami juga menghimbau kepada pengurus, manajemen, pimpinan dan pengelola tempat wisata, hiburan, dan hotel untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, ini dilaksanakan dalam rangka menegakan prokes dan surat-surat edaran yang sudah dikeluarkan,” tegas Herry.

Baca Juga: Kantor Polairud Polda Kaltim Terbakar, Belasan Tahanan Dievakuasi

2. Selama tahun 2020 ada 4 kasus menonjol

(IDN Times/Hilmansyah)

Selama kurun waktu tahun 2020, kata Kapolda Kaltim, ada sebanyak 4 kasus yang menonjol. Pertama, tindak pidana kasus korupsi Kementerian Agama di Kabupaten Paser senilai Rp768 juta lebih. Kedua, pencurian tali kapal yang nilainya ratusan juta diungkap Satpolairud Polda Kaltim. Kemudian kasus pencurian batu bara di atas kapal yang diungkap Polres Kukar. Terakhir, pengungkapan narkoba 32 dan 34 kilogram oleh Direskoba Polda Kaltim.

“Khusus untuk kasus korupsi ada peningkatan dari 13 kasus di tahun 2019 menjadi 14 kasus di tahun 2020, dengan kerugian negara mencapai sebanyak Rp 5,8 miliar,” ujarnya.

Baca Juga: Istri Polisi Pelaku Investasi Fiktif PPU Diamankan di Polda Kaltim

Berita Terkini Lainnya