Polda Kaltim Bakal Bubarkan Pesta dan Perayaan Malam Tahun Baru
325 personel Polda Kaltim terpapar COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menegaskan bakal membubarkan perayaan tahun baru yang menyebabkan terjadinya kerumunan. Selain itu, Polda juga akan memberikan sanksi kepada mereka yang memicu keramaian.
“Akan kita bubarkan, sesuai SE Gubernur Kaltim dan SE Wali Kota dan Bupati," ujar Kapolda Kaltim Irjen Polisi Herry Rudofh Nahak, usai jumpa pers di Aula Mahakam Mapolda Kaltim, Selasa (29/12/2020).
Herry mengatakan, mereka yang nekat menggelar pesta dan perayaan malam pergantian tahun di Kaltim akan dikenakan pidana sesuai dengan UU Kekarantinaan Kesehatan.
1. Tidak ada izin keramaian untuk perayaan tahun baru 2021
Herry mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan kepada seluruh jajaranya di Kaltim untuk tidak mengeluarkan ijin keramaian terkait perayaan malam pergantian tahun baru.
“Kami juga menghimbau kepada pengurus, manajemen, pimpinan dan pengelola tempat wisata, hiburan, dan hotel untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, ini dilaksanakan dalam rangka menegakan prokes dan surat-surat edaran yang sudah dikeluarkan,” tegas Herry.
Baca Juga: Kantor Polairud Polda Kaltim Terbakar, Belasan Tahanan Dievakuasi
Baca Juga: Istri Polisi Pelaku Investasi Fiktif PPU Diamankan di Polda Kaltim