TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Kaltim Musnakan 65 Kg Sabu-sabu Hasil Pengungkapan saat Pandemik

65 kilogram sabu bernilai sekitar Rp97,5 miliar

IDN Times / Hilmansyah

Balikpapan, IDN Times – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 65 kilogram di Kantor Polda Kaltim, Jumat (19/6). Kegiatan ini digelar dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-74 tahun 2020.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono dan Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Subiyanto beserta unsur pemerintahan turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba.

‘‘Penangkapan ini dilakukan terhadap pelaku narkoba yang memafaatkan situasi pandemik COVID-19, dan ini penangkapan terbesar yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim,” ujar Muktiono.

1. Kapolda prihatin dengan peredaran narkoba di Kaltim

IDN Times / Hilmansyah

Muktiono menjelaskan, sebelum pemusnahan narkoba jenis sabu dilakukan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pengujian 6 sampel secara acara untuk memeriksa kandungan barang haram tersebut. Hasil pengujian menunjukkan serbuk putih itu mengandung metamfetamina.

Pemusnahan barang bukti sabu 65 kilogram sudah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Negeri Tengarong dan disisakan sebanyak 3 gram untuk bukti persidangan nantinya.

“Melihat kondisi ini Polda Kaltim sangat prihatin sekali sehingga dalam pemusnahan tersebut, Polda Kaltim mengajak Pangdam VI Mulawarman, Gubernur Kaltim, BNN dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan narkoba ini, kuncinya itu tidak bisa hanya polisi sendiri atau BNN sediri semua pihak harus terlibat karena ini untuk kepentingan semua menjaga generasi muda,” tegas Kapolda Kaltim.

Baca Juga: Ditreskoba Polda Kaltim Ringkus Bandar Narkoba, 1 Kg Sabu Disita

2. Barang bukti sabu bernilai Rp97,5 miliar

IDN Times / Hilmansyah

Lebih jauh Muktiono menerangkan, sabu sebanyak 65 kilogram yang dimusnahkan senilai Rp97,5 miliar. Barang tersebut berasal dari Tiongkok kemudian masuk ke Malaysia sebelum dibawa ke Bulungan, Kalimantan Utara melalui jalur laut. Dari situ, sabu akhirnya tembus ke Samarinda melalui jalur darat. 

Seluruh paket sabu dibagi ke dalam dua pengangkutan. Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi KT 1649 FD membawa 34 bungkus sabu, sedangkan satu mobil lainnya yakni jenis Daihatsu Ayla nomor polisi KU 1096 XG warna kuning membawa 31 bungkusan. Dua orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu B dan A kini telah ditahan.

“Pengungkapan dan pemusnahan barang haram bernilai miliaran rupiah ini berhasil menyelamatkan generasi muda sebanyak 335 ribu jiwa, bayangkan jika barang ini lolos maka akan banyak generasi muda yang rusak akibat narkoba,” jelas Muktiono.

Pemusnahan yang dilakukan ini juga disaksikan para pelaku. Metode pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air untuk kemudian dibuang ke toilet.

Baca Juga: Polda Kaltim Ringkus 3 Tersangka Peredaran Narkoba di Rutan Balikpapan

Berita Terkini Lainnya