Wali Kota Balikpapan Persiapkan Aturan Pembatasan Kegiatan Berkumpul
Keramaian yang melanggar aturan bisa dibubarkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengingatkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona atau COVID-19. Rizal mengatakan hal itu menyusul dicabutnya Maklumat Kapolri tentang larangan berkumpul yang tertuang dalam surat telegram nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tertanggal 25 Juni 2020.
“Pencabutan maklumat ini baik saja untuk mendukung kebijakkan new normal atau kebiasaan baru, meski demikian tidak serta merta warga bisa berkerumun seperti kondisi normal dulu, tapi tetap menggunakan standar protokol kesehatan COVID-19,” ujar Rizal usai meninjau swab tes massal pedagang Pandansari, Selasa (30/6/20).
1. Pemkot akan keluarkan aturan tentang aktivitas berkumpul
Pemkot Balikpapan melalui Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 akan mengeluarkan aturan tentang kegiatan berkumpul, pesta pernikahan atau resepsi di hotel. Rizal menyebut, nantinya masyarakat bisa menggelar kegiatan berkumpul dengan jumlah orang yang terbatas.
“Sedangkan untuk keramian dan berkumpul ini tidak bisa dilakukan dalam jumlah besar, untuk hotel-hotel sudah diberikan surat edaran, termasuk EO atau WO, dan untuk di lingkungan masyarakat di pemukiman diawasi kelurahan hingga RT setempat, babinsa dan bhabinkamtibmas” ujar Rizal.
Baca Juga: Wali Kota: Balikpapan Masuk Zona Hitam COVID-19
Baca Juga: COVID-19 Kaltim Meroket, Wagub Hadi: Pusat Jangan Lambat Kirim Bantuan