TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Persen Penerima Kartu Prakerja di Balikpapan Tidak Penuhi Ketentuan

Wajib mengembalikan dana bantuan

IDN Times / Haikal

Balikpapan, IDN Times - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Arbain Side, menyebutkan sekitar 5 persen data penerima Kartu Prakerja di Balikpapan tidak memenuhi ketentuan, namun telah menerima bantuan biaya pelatihan atau insentif.

“Setelah kita mengecek, terdapat sekitar 5 persen dari daftar penerima bantuan Prakerja itu yang tidak terdaftar di Kantor Catatan Sipil,” katanya ketika diwawancarai wartawan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Balikpapan, Rabu (15/7/2020).

2. Data penerima Kartu Prakerja tidak ditemukan di Disdukcapil

Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Arbain mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Balikpapan untuk memeriksa kembali daftar penerima kartu prakerja yang sudah ada. Dari hasil pemeriksaan diketahui identitas sekitar 5 persen penerima kartu prakerja tidak ditemukan.

“Kita hanya memeriksa datanya saja, untuk pengembaliannya urusannya  pusat,” jelasnya.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 yang telah ditandatangani pada 7 Juli 2020 lalu, pasal 31C ayat (1) Perpres No. 76/2020 menyebutkan, penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan namun telah menerima bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif, wajib mengembalikan bantuan itu kepada negara.

Jika penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan dalam jangka waktu paling lama 60 hari, manajemen pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima.

Baca Juga: Ekspor Pertanian Balikpapan Didominasi Produk Olahan Kelapa Sawit

2. Jumlah penerima manfaat Kartu Prakerja mencapai 3.709 orang

Ilustrasi Kartu Pra Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan data yang diterima oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Dari Kementerian Perekonomian, jumlah pekerja di Kota Balikpapan yang sudah melakukan pendaftaran secara online untuk program Prakerja hingga gelombang ketiga, pada 30 April 2020 lalu tercatat mencapai 3.709 orang.

Jumlah tersebut mencakup sekitar 70 persen dari data pekerja di Kota Balikpapan yang terpaksa harus dirumahkan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemik COVID-19 yang tercatat mencapai 6.421 orang. Rinciannya, 5.324 orang dirumahkan dan 987 orang terkena PHK.

“Jumlahnya cukup banyak,” katanya.

Baca Juga: Tagihan Air Melonjak, PDAM Balikpapan Didemo Mahasiswa

Berita Terkini Lainnya