5 Persen Penerima Kartu Prakerja di Balikpapan Tidak Penuhi Ketentuan
Wajib mengembalikan dana bantuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Arbain Side, menyebutkan sekitar 5 persen data penerima Kartu Prakerja di Balikpapan tidak memenuhi ketentuan, namun telah menerima bantuan biaya pelatihan atau insentif.
“Setelah kita mengecek, terdapat sekitar 5 persen dari daftar penerima bantuan Prakerja itu yang tidak terdaftar di Kantor Catatan Sipil,” katanya ketika diwawancarai wartawan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Balikpapan, Rabu (15/7/2020).
2. Data penerima Kartu Prakerja tidak ditemukan di Disdukcapil
Arbain mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Balikpapan untuk memeriksa kembali daftar penerima kartu prakerja yang sudah ada. Dari hasil pemeriksaan diketahui identitas sekitar 5 persen penerima kartu prakerja tidak ditemukan.
“Kita hanya memeriksa datanya saja, untuk pengembaliannya urusannya pusat,” jelasnya.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 yang telah ditandatangani pada 7 Juli 2020 lalu, pasal 31C ayat (1) Perpres No. 76/2020 menyebutkan, penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan namun telah menerima bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif, wajib mengembalikan bantuan itu kepada negara.
Jika penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan dalam jangka waktu paling lama 60 hari, manajemen pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima.
Baca Juga: Ekspor Pertanian Balikpapan Didominasi Produk Olahan Kelapa Sawit
Baca Juga: Tagihan Air Melonjak, PDAM Balikpapan Didemo Mahasiswa