TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Balikpapan Temukan Dugaan Pelanggaran PPDP

PPDP bertugas tanpa legalitas

Mural bertema pemilihan umum. ANTARA FOTO/Fauzan

Balikpapan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada serentak tahun 2020.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Balikpapan, Wamustofa Hamzah mengatakan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu bersama dengan jajarannya di lapangan pada tahapan pemutakhiran data pemilih, menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

"Sekira tanggal 27 Juli 2020, Panwaslu Kecamatan Balikpapan Utara dan Balikpapan Barat menemukan dugaan pelanggaran adanya PPDP yang bertugas tanpa legalitas," katanya ketika diwawancarai wartawan, Kamis (6/8/2020).

1. Diduga bertugas tanpa legalitas

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Balikpapan, Wamustofa Hamzah. IDN Times/Istimewa

Menurutnya, hasil temuan tersebut telah dipelajari dan dikaji di masing-masing Panwaslu Kecamatan dan telah menghasilkan kesimpulan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPDP. Sebagaimana aturan KPU yang menyebutkan bahwa PPDP diangkat dan diberhentikan dengan keputusan KPU.

Atas kesimpulan tersebut, Panwaslu kecamatan mendaftarkan perkara dan menaikkan status hasil pengawasan menjadi temuan. Setelah temuan tersebut didaftar, maka pengawas kemudian melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan yang telah diatur dalam Peraturan Bawaslu tentang tata cara penanganan pelanggaran.

Dari hasil klarifikasi kepada para pihak yang terkait dengan temuan, menghasilkan kesimpulan bahwa peristiwa yang terjadi di Balikpapan Barat terbukti telah terjadi pelanggaran administrasi. 

"PPDP yang diangkat oleh KPU sejak tanggal 19 Juli 2020 tapi sudah melakukan coklit di tanggal 18 Juli 2020, sehingga Panwaslu kecamatan memberikan rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Baca Juga: KPU Balikpapan Pastikan Warga Belum Miliki e-KTP Tetap Punya Hak Pilih

2. Satu pelanggaran tidak terbukti

(Ilustrasi palu sidang) IDN Times/Arief Rahmat

Sedangkan yang terjadi di Balikpapan Utara, PPDP yang diduga tidak memiliki legalitas, dalam hasil klarifikasi pihak-pihak yang terkait, menghasilkan kesimpulan bahwa PPDP tersebut telah diangkat oleh KPU berdasarkan Surat Keputusan KPU dan dugaan pelanggaran tidak terbukti.

“Asas hukum Presumption of innocent atau asas praduga tak bersalah tetap menjadi landasan Bawaslu dalam menegakkan hukum pemilihan sehingga setiap dugaan pelanggaran tidak selalu berujung dengan rekomendasi. Artinya, tidak semua dugaan pelanggaran itu benar-benar melanggar, tergantung dari hasil klarifikasi dan bukti-bukti yang dihasilkan dari proses pelanggaran,” tegasnya.

Baca Juga: Bawaslu Balikpapan Temukan Stiker Coklit Masih Pakai Jadwal Lama 

Berita Terkini Lainnya