BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Pengobatan Pasien Virus Corona
Biaya untuk pasien virus corona ditanggung Kemenkes
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Balikpapan Sugiyanto, menyatakan pasien yang positif terjangkit virus corona tidak masuk dalam kategori tanggungan pelayanan BPJS.
Sugiyanto menjelaskan, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, maka pasien yang terjangkit virus corona tidak termasuk sebagai kategori pasien yang mendapat pelayanan kesehatan dalam sistem BPJS.
"Corona itu disampaikan wabah berkategori seperti bencana, jadi tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan," kata Sugianto dalam jumpa pers di Kantor BPJS Kesehatan Kota Balikpapan, Selasa (3/3).
1. Virus corona masuk kategori wabah
Sugiyanto lebih jauh memaparkan, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tertuang dalam pasal 52 ayat 1 poin o dijelaskan, bahwa ancaman virus atau wabah merupakan kategori bencana yang tidak masuk dalam kategori pelayanan BPJS Kesehatan.
Karena terkategori sebagai bencana maka pelayanan kesehatan untuk pasien positif terjangkit virus corona atau COVID-19, kata Sugiyanto, akan dibiayai langsung melalui anggaran dari Kementerian Kesehatan.
"Karena sudah dibiayai melalui anggaran Kementerian Kesehatan maka tidak boleh lagi ditanggung BPJS Kesehatan, karena sama-sama anggaran negara," ujarnya.
Baca Juga: Empat Orang di Balikpapan Diobservasi Terkait Virus Corona
Baca Juga: Diburu Warga Samarinda, Harga Masker N95 Mencapai Rp1,3 Juta