TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Balikpapan Pastikan Warga Belum Miliki e-KTP Tetap Punya Hak Pilih

Banyak pemilih pemula usia 17-an belum memiliki e-KTP

IDN Times/Haikal

Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, memastikan warga yang belum melakukan perekaman e-KTP tetap bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada serentak 2020.

Komisioner KPU Kota Balikpapan, Iyan Fauzi Wibowo, mengatakan pihaknya akan tetap memasukkan data warga yang belum melakukan perekaman e-KTP dalam daftar pemilih.

"Kita siapkan kolom khusus, tetap kita data sebagai pemilih," katanya ketika diwawancarai wartawan di Grand Tjahra Hotel Balikpapan, Rabu (22/7/2020).

1. Belum rekam e-KTP tetap dimasukkan data pemilih

IDN Times/Haikal

Menurutnya, KPU Kota Balikpapan telah bekerjasama dengan Dinas Catatan Sipil dan kependudukan (Discapilduk) Balikpapan dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Setiap warga yang ditemukan belum memiliki e KTP atau belum melakukan perekaman akan tetap dimasukkan dalam daftar pemilih. Namun data yang bersangkutan akan dimasukkan dalam kolom khusus untuk dilaporkan ke  Dinas Catatan Sipil dan kependudukan untuk ditindaklanjuti.

"Akan dimasukkan kolom sendiri dan dilaporkan ke Disdukcapil," jelasnya.

Baca Juga: KPU Balikpapan Terkendala Anggaran, PPDP Tidak Perlu Rapid Test

2. Bisa menggunakan kartu keluarga

Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Ia menjelaskan, hingga jadwal pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang, warga yang belum memiliki e-KTP boleh menggunakan hak pilih dengan syarat melampirkan kartu keluarga atau KK.

"Yang belum punya e KTP atau rekam, bisa membawa kartu keluarga dan nanti ada kolom khusus di TPS," jelasnya.

Baca Juga: Pilkada 2020, KPU Balikpapan Siapkan TPS Khusus COVID-19 

Berita Terkini Lainnya