KPU Balikpapan Pastikan Warga Belum Miliki e-KTP Tetap Punya Hak Pilih
Banyak pemilih pemula usia 17-an belum memiliki e-KTP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, memastikan warga yang belum melakukan perekaman e-KTP tetap bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada serentak 2020.
Komisioner KPU Kota Balikpapan, Iyan Fauzi Wibowo, mengatakan pihaknya akan tetap memasukkan data warga yang belum melakukan perekaman e-KTP dalam daftar pemilih.
"Kita siapkan kolom khusus, tetap kita data sebagai pemilih," katanya ketika diwawancarai wartawan di Grand Tjahra Hotel Balikpapan, Rabu (22/7/2020).
1. Belum rekam e-KTP tetap dimasukkan data pemilih
Menurutnya, KPU Kota Balikpapan telah bekerjasama dengan Dinas Catatan Sipil dan kependudukan (Discapilduk) Balikpapan dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Setiap warga yang ditemukan belum memiliki e KTP atau belum melakukan perekaman akan tetap dimasukkan dalam daftar pemilih. Namun data yang bersangkutan akan dimasukkan dalam kolom khusus untuk dilaporkan ke Dinas Catatan Sipil dan kependudukan untuk ditindaklanjuti.
"Akan dimasukkan kolom sendiri dan dilaporkan ke Disdukcapil," jelasnya.
Baca Juga: KPU Balikpapan Terkendala Anggaran, PPDP Tidak Perlu Rapid Test
Baca Juga: Pilkada 2020, KPU Balikpapan Siapkan TPS Khusus COVID-19