KPU Balikpapan Terkendala Anggaran, PPDP Tidak Perlu Rapid Test
Cukup surat pernyataan bermaterai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, memastikan 1.500 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) tidak perlu menjalani rapid test sebelum bertugas.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha, mengatakan kebijakan itu dilakukan mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 yang tidak menjadikan rapid test sebagai syarat mutlak bagi calon PPDP.
"Sebelum adanya PKPU Nomor 6 tahun 2020 itu diwajibkan kepada petugas PPDP melakukan rapid test, namun ketika PKPU tersebut apabila ada pemerintah setempat yang tidak memiliki fasilitas, baik alat atau keuangannya, cukup membuat surat pernyataan," kata Noor ketika diwawancarai wartawan usai melakukan sosialisasi di Kelurahan Sepinggan Baru, Kamis (9/7/2020).
1. Bawaslu dan Dinkes sudah sepakat
Menurutnya, kebijakan ini sudah dibahas dan disepakati dengan melibatkan sejumlah instansi terkait di antaranya Bawaslu dan Dinas Kesehatan Kota.
Dalam kesepakatan tersebut, jelas Noor, setiap calon PPDP disyaratkan cukup membuat surat pernyataan yang ditempeli materai.
"Kami sudah membuat kesepakatan yang disepakati oleh Bawaslu dan Dinas Kesehatan dan KPU, bahwa calon PPDP tersebut cukup membuat asesmen sebagai syarat untuk bertugas," terangnya.
Baca Juga: Wabah Corona, KPU Balikpapan Menanti Perppu Penundaan Pilkada Serentak
Baca Juga: Wali Murid Sekolah Elite di Balikpapan Minta Keringanan Iuran