Pemkot Balikpapan Godok Perwali COVID-19, Denda Uang Dipertimbangkan
Bansos tahap 3 dan 4 dibagikan tunai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menargetkan pembahasan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang protokol kesehatan di masa pandemik COVID-19 rampung pekan ini.
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan, Zulkifli, mengatakan bahwa pembahasan tentang Perwali tersebut masih berjalan dan ditargetkan selesai secepatnya.
"Sebenarnya kan peraturan itu dibuatkan untuk memformulasikan kebijakan wali kota yang ditetapkan melalui surat edaran, yang kemudian disatukan dan diperkuat ke dalam Perwali," kata Zulkifli ketika diwawancarai wartawan di Kantor Wali Kota Balikpapan, Senin (13/7/2020).
1. Tidak ada sanksi denda
Menurut Zulkifli, saat ini cukup banyak surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan di masa pandemik COVID-19, namun belum bisa dijadikan acuan untuk menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Mulai fase pengetatan sosial sampai relaksasi, terus pada rumusan protokolnya, itu dikuatkan dalam bentuk perwali. Kalau cuma surat edaran kan tidak bisa memberikan sanksi yang sifatnya mengikat," ujarnya.
Ia menjelaskan dalam draf Perwali yang akan diberlakukan akan dimuat beberapa sanksi yang akan dikenakan kepada pelaku pelanggaran protokol kesehatan, di antaranya berupa sanksi administratif seperti teguran lisan dan tertulis hingga sanksi sosial. "Kalau sanksi denda dana masih dipertimbangkan," ujarnya.
Sanksi sosial itu berupa kerja bakti bagi oknum warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Bisa pula membagi-bagikan masker kepada warga lainnya.
Namun rancangan Perwali harus melalui konsultasi serta evaluasi dari Pemprov Kaltim sebelum diterapkan kepada masyarakat. "Biasanya evaluasi dari provinsi nggak lama. Palingan seminggu dua minggu sudah kelar," tuturnya.
Baca Juga: KPU Balikpapan Terkendala Anggaran, PPDP Tidak Perlu Rapid Test
Baca Juga: Tolak RUU HIP, Aliansi Masyarakat Muslim Balikpapan Gelar Unjuk Rasa