Pemutakhiran Data Pemilih, Pasien COVID-19 Tetap Ikuti Coklit
Pasien ODP dan PDP bakal didatangi petugas coklit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, meminta setiap warga yang punya hak pilih tetap bisa menyalurkan suara dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020, sekalipun terpapar COVID-19.
Anggota Bawaslu Kota Balikpapan, Ahmadi, meminta agar tidak ada pengecualian kepada pasien COVID-19 dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemutakhiran data pemilih Pilkada.
“Nanti teknisnya KPU yang mengatur, intinya tetap dicoklit,” katanya kepada jurnalis di kantornya, Jumat (10/7/2020).
1. Rumah ODP dan PDP tetap didatangi
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan coklit dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih harus dilakukan dengan mendatangi rumah warga, meskipun mereka sedang menjalani karantina di rumah karena berstatus orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19.
“Bagaimana teknisnya kita serahkan kepada KPU, terutama kepada pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit, baik ODP maupun PDP yang di karantina di rumah tetap dicoklit, apakah dilaksanakan di luar pagar atau bagaimana agar tetap menjaga jarak atau seperti apa nanti teknisnya mengatur KPU, intinya itu tetap dicoklit,” tegasnya.
Baca Juga: Dana Pilkada untuk COVID-19, KPU Balikpapan Tunggu Instruksi Pusat
Baca Juga: KPU Balikpapan Terkendala Anggaran, PPDP Tidak Perlu Rapid Test