TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jam Malam di Balikpapan, Kafe Tak Taat Bakal Ditutup Sementara

Pengetatan jam malam sudah tahap pelonggaran

Dandim 0905 Balikpapan Kolonel Armed I Gusti Agung Putu Sujarnawa dan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, serta Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times – Penegakan Perwali No 23 Tahun 2020 di Kota Balikpapan telah berjalan selama empat pekan terakhir. Selama itu pula cukup banyak orang-orang yang tidak menggunakan masker terjaring razia. Jika kedapatan melanggar mereka akan dikenakan sanksi yang telah diatur dalam Perwali tersebut.

Selain itu, Pemerintah Kota juga menerapkan jam malam. Masyarakat diminta agar dapat menghentikan aktivitasnya setelah pukul 22.00 Wita. Dalam penerapan jam malam tersebut, jika masih ada aktivitas yang berjalan, seperti kafe maka akan langsung dibubarkan oleh Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) dan ditutup.

Sedangkan untuk sanksi yang dikenakan, akan dikembalikan pada Perwali No 23 Tahun 2020. Sanksi akan dikaji sesuai dengan tingkat pelanggaran yang ada dalam peraturan pemerintah, salah satunya penutupan sementara kegiatan usaha.

“Sanksi yang melanggar ketentuan jam malam dan juga sejalan dalam pengaturan sanksi pelanggaran prokes, yaitu diberlakukan penutupan sementara kegiatan usaha yang menjadikan massa melakukan kerumunan,” jelas Kepala Satpol PP Zulkifli, Senin (21/9/2020) melalui pesan singkat whatsapp.

Baca Juga: Pembagian Bansos di Balikpapan, Dewan Tak Bisa Intervensi 

1. Jam malam tetap diberlakukan

Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli (IDN Times/Haikal)

Dijelaskan oleh Zulkifli, bahwa penerapan jam malam akan terus berlaku sampai mendapat arahan kembali dari Pemerintah Kota Balikpapan. Usai dua minggu jam malam berlaku dan telah dilakukan evaluasi, diputuskan kedepannya jam malam akan terus diterapkan.

Setelah pukul 22.00 bagi masyarakat yang ingin masih membuka usahanya terutama warung/rumah makan, kafe, angkringan dan resto,  diperkenankan untuk melayani pesanan makanan dibawa pulang atau take away.

“Jadi masyarakat boleh memesan tetapi dibawa pulang atau take away,” ucapnya.

Terkait wacana pemajuan jam malam beberapa waktu lalu, Zulkifli menyampaikan justru saat ini telah dilakukan pelonggaran.

“Alhamdulillah, nyatanya bukan maju tapi malah diberi pelonggaran,” terangnya.

2. Laporan razia perwali hingga Sabtu malam

Razia jam malam oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dok istimewa

Lebih rinci disampaikan oleh Zulkifli, sejauh ini penerapan razia hingga Sabtu malam, terdiri dari denda sebanyak 683 orang, penyediaan masker 110 orang, kerja sosial 890 orang. Dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.883 orang.

Sedangkan razia malam, Satpol PP adakan penutupan kegiatan melebihi jam malam seluruhnya ada 143 tempat. Terdiri dari Balikpapan Kota 64 tempat, Balikpapan Tengah 12, Balikpapan Selatan 42, Balikpapan Timur 3 tempat, Balikpapan Utara 1 tempat, dan Balikpapan Barat 21 tempat.

“Seluruhnya berjumlah 143 tempat,” tuturnya.

Sejauh ini, Zulkifli mengaku sudah banyak warga yang mulai sadar akan penerapan pengetatan tersebut. Walaupun masih ada warga yang masih belum sadar.

“Kita berharap warga kooperatif semua di berbagai kota juga ada pengetatan-pengetatan lagi. Mudahan Balikpapan cepat kembali normal,” ujarnya.

3. Pemerintah Kota menyerahkan bantuan subsidi SPP pada sekolah swasta

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi IDN Times/Riani Rahayu

Dalam konferensi pers yang dilakukan hari ini, pemerintah Kota Balikpapan juga menyerahkan bantuan subsidi sambungan pembinaan pendidikan (SPP) kepada sekolah-sekolah swasta SD dan SMP di Kota Balikpapan.

Bantuan tersebut berasal dari anggaran pendapatan, dan belanja daerah (APBD) perubahan yang baru saja disahkan, dengan total anggaran sebanyak Rp15 miliar.

“Awalnya untuk pembelian kuota. Tetapi karena program kota sudah didukung oleh Kementerian Pendidikan, maka kita alihkan menjadi program subsidi SPP,” jelas Rizal.

Total siswa yang menerima bantuan subsidi SPP untuk SD/MI sebanyak 19.260 siswa dan SMP totalnya adalah 12.874 siswa. Seluruhnya akan menerima bantuan subsidi tersebut sebanyak Rp60 ribu perbulan untuk SD dan Rp100 ribu untuk SMP.

Baca Juga: Tambah Enam, Pasien Sembuh COVID-19 Penajam Paser Utara Capai 77 Orang

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, 2 Tempat Tongkrong Samarinda Tutup 6 Hari

Berita Terkini Lainnya