Bea Cukai Kalbar Sita Motor Mewah Suzuki Hayabusa dari Tanjung Priok
Perkiraan nilai barang mewah itu Rp320 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pontianak, IDN Times - Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) merilis sejumlah kasus pengungkapan barang ilegal yang masuk ke wilayah Kalimantan Barat (Kalbar), pada Kamis (25/1/2024).
Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri mengatakan pihaknya menindak sebanyak 5.079,6 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Kemudian ia juga menyita sepeda motor mewah Suzuki Hayabusa GSX 1300R.
“Kasus ini kami highlight bulan Desember 2023, untuk mewujudkan komitmen Pemerintah dalam memerangi peredaran barang ilegal,” ungkap Beni, Kamis (25/1/2024).
1. Tindak minuman beralkohol tanpa pita cukai
Per Desember 2023, Beni memaparkan pihaknya menindak minuman alkohol tanpa pita cukai yakni sebanyak 5.079,6 liter, perkiraan nilai barang tersebut senilai Rp3,6 miliar. Minuman alkohol tanpa cukai ini diduga berasal dari Malaysia, dan daerah Ambawang, namun pihaknya sampai saat ini masih akan melakukan pendalaman terkait asal-usul barang tersebut.
“2023 yang lalu itu memang ada berasal dari Malaysia itu memang karena sebatas informasi masih kami coba dalami kemudian ada juga yang memang kami tindak dilakukan di sekitar Ambawang,” ucap Beni.
Baca Juga: Seorang Narapidana di Pontianak Kabur Lewat Atap Kamar Mandi Lapas