TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seorang Ayah di Kubu Raya Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil Dua Kali

Ibu kandung membantu gugurkan kandungan korban

Polres Kubu Raya menggelar konferensi pers terkait tindak persetubuhan terhadap anak kandung. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Seorang ayah berinisial BA (46) di Desa Sungai Radak, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) nekat menyetubuhi anak kandungnya. Perbuatannya dilakukan sejak Februari 2020. Putrinya yang masih berusia 16 tahun itu bahkan sudah dua kali hamil dan digugurkan.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat mengatakan tak hanya BA, dalam kasus persetubuhan tersebut sang istri inisial AD (45) juga terlibat dalam kasus tersebut. AD yang merupakan ibu kandung korban bahkan turut memaksa putrinya untuk melayani nafsu BA.

“Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan oleh orang tua ke anak kandung sendiri yang sudah beberapa kali dilakukan terhadap korban,” jelas Arief kepada awak media, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga: Ketua BEM UI Terpaksa Pulang ke Pontianak usai Keluarga Diintimidasi

1. Pelaku ancam dengan golok dan mau bunuh diri

Ilustrasi Bunuh Diri (IDN Times/Mardya Shakti)

Peristiwa tersebut terjadi sejak Februari 2020, pelaku mengancam korban untuk melayani nafsu bejatnya dengan cara akan memukul korban dengan golok. Tak hanya itu, jika korban tak menuruti kemauannya, pelaku nekat akan bunuh diri.

“Modus pelaku mengancam korban untuk mau disetubuhi dengan mengancam akan membunuh korban, jika menolak dan pelaku sendiri akan bunuh diri jika tidak dipenuhi keinginannya, ini modus yang dilakukan pelaku,” ungkap Arief.

Kejadiannya sekitar pertengahan Februari 2020, sekitar pukul 23.00 WIB sampai Sabtu (4/11/2023), sekitar pukul 07.00 WIB di dalam kamar rumah mereka. Karena takut dengan ancaman pelaku, korban terpaksa menuruti dan melayaninya.

Sampai akhirnya korban hamil. Saat itu, korban dibantu oleh ayahnya untuk menggugurkan janin dalam kandungannya, hingga akhirnya kandungan tersebut berhasil digugurkan.

“Korban minum obat keras yang tidak layak untuk ibu hamil, jadi ayah kandungnya memberikan obat yang tidak layak untuk ibu hamil,” ucap Arief.

2. Ibu kandung membantu menggugurkan kandungan korban

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat memegang barang bukti berupa golok. (IDN Times/Teri).

Baru 3 bulan menggugurkan janinnya, ayah korban kembali menyetubuhi korban sampai akhirnya korban kembali hamil. Saat hamil kedua, peristiwa itu diketahui oleh ibu kandungnya.

“Saat ibunya mengetahui ada perubahan bentuk badan pada anaknya, akhirnya sang anak mengaku kalau dia dihamili oleh ayah kandungnya sendiri,” terang Arief.

Sempat marah kepada suaminya, namun sang istri diancam pelaku bahwa dia akan bunuh diri. Karena tak bisa hidup tanpa suami, sang istri akhirnya membantu untuk menggugurkan janin di dalam kandungan anaknya.

“Pelaku sempat minum racun dan terus mengancam mau bunuh diri. Akhirnya sang istri membantu korban untuk menggugurkan janin dengan cara memberikan nanas dan dicampur ragi, hingga akhirnya janin tersebut bisa digugurkan,” ungkap Arief.

Baca Juga: Ketua BEM UI Terpaksa Pulang ke Pontianak usai Keluarga Diintimidasi

Berita Terkini Lainnya