Praktik Judi Online di Banjarmasin Masuk Taraf Meresahkan

Banjarmasin, IDN Times - Judi online atau yang dikenal dengan istilah judol semakin meresahkan masyarakat di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Fenomena ini tak pandang bulu, memengaruhi berbagai kalangan tanpa memandang status sosial atau profesi.
Kekhawatiran pun muncul dari masyarakat, akademisi, hingga pemerintah daerah. Kemudahan akses menjadi salah satu faktor utama maraknya judol.
1. Judol lebih bahaya, pengguna sulit dikontrol

Dr. M. Zainul, akademisi Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Banjarmasin, mengungkapkan bahwa kehadiran smartphone membuat siapa saja dapat mengakses judi online dengan mudah. Aktivitas yang awalnya dianggap sekadar hiburan sering kali berubah menjadi kebiasaan yang merusak.
"Judi online lebih berbahaya dibandingkan judi konvensional. Judol ini seperti permainan biasa, sehingga lebih cepat menjaring mangsa dan sulit untuk dikontrol," jelas Zainul.
Zainul juga mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberantas praktik ini. "Saya mendukung langkah Presiden Prabowo dalam memberantas judol. Mudah-mudahan generasi bangsa bisa diselamatkan dari bahaya ini," tambahnya.
2. Mental dan perekonomian akan rusak

Zainul menyoroti dampak serius yang ditimbulkan oleh judi online, terutama terhadap perekonomian keluarga. Ketika dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga disalahgunakan untuk berjudi, keharmonisan keluarga menjadi taruhannya.
Tidak jarang, pelaku yang kehilangan uang akibat judi melakukan tindakan kriminal seperti mencuri atau menipu demi mendapatkan uang.
"Judol ini juga merusak mental pelajar dan mahasiswa. Konsentrasi mereka buyar, enggan belajar, dan sulit bergaul," ujarnya.
3. BKD Banjarmasin peringatkan pegawai agar tak terlibat judol

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, menyampaikan bahwa pegawai pemerintahan pun tidak kebal dari pengaruh judi online. Ia meminta seluruh aparatur pemerintah untuk menjaga integritas dan menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjauhi praktik judol.
"Judol adalah perbuatan merugikan yang telah menelan banyak korban. Pegawai harus menaati Pasal 3 Huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengharuskan mereka menjaga sikap dan perilaku, baik di dalam maupun di luar kedinasan," tegas Totok.
Totok juga menegaskan bahwa tindakan seperti perjudian, prostitusi, dan perilaku lain yang mencoreng citra pegawai negeri harus dihindari. "Kami sudah membicarakan hal ini dengan pimpinan dan mengimbau agar semua pegawai menaati peraturan. Ini demi menjaga citra aparatur negara dan masyarakat," tuturnya.
Dengan meningkatnya ancaman judol, pemerintah daerah dan elemen masyarakat diharapkan terus bekerja sama untuk mengatasi permasalahan ini. Langkah-langkah edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum perlu diperkuat agar generasi muda dan masyarakat luas terhindar dari dampak buruk judi online.



















