Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gegara Ganti Sandi Ponsel, Perempuan Hamil di Nunukan Dianiaya Suami

Unsplash

Nunukan, IDN Times - Seorang wanita hamil di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial JY (27) dianiaya oleh suaminya, S (28). Persoalannya kerena JY kerap mengganti kata sandi ponselnya. Peristiwa penganiayaan itu tepatnya terjadi pada Selasa (3/1/2023), di mana pelaku S mencekik korban dengan menggunakan seutas tali.

"Betul, korban ini tengah hamil 7 bulan, dicekik dengan tali gara-gara sering mengganti password HP," ujar Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan, saat dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2023).

1. Pelaku kerap lakukan kekerasan

dok

Sebenarnya, ungkap Sony, pelaku memang kerap melakukan kekerasan terhadap istri sirinya tersebut.  Namun kemarin pelaku mengaku akan membunuh istrinya karena sudah kesal dengan kebiasaan istrinya itu. 

"Dari pengakuan pelaku, dia berencana membunuh istrinya, dia menuduh istrinya selingkuh," kata dia. 

2. Korban sering ganti kata sandi untuk amankan bukti penganiayaan

Ilustrasi Smartphone (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban, polisi justru tak menemukan bukti yang dituduhkan oleh pelaku. Justru, tutur Sony, pihaknya malah menemukan banyak bukti penganiayaan yang dilakukan pelaku dari ponsel korban. 


"Jadi korban ini sering ganti kata sandi supaya suaminya tidak menemukan dan menghapus bukti itu. Sebab korban ini memang mau melaporkan suaminya atas tindak kekerasan," jelasnya.

3. Pelaku sempat mengasah parang

Unsplash

Sony menyampaikan, sebelum korban dicekik pelaku lebih dulu sudah mengasah parang yang akan digunakan untuk membunuh korban.  Korban yang curiga dengan perilaku suaminya itu pun diam-diam langsung mengambil semua benda tajam di rumahnya dan langsung membuangnya. 

"Pulang bekerja, karena kebetulan tempat kerja mereka sama, pelaku cari parang yang sudah diasahnya itu tapi tak ketemu akhirnya korban dicekik dengan tali," bebernya.

4. Terancam 20 tahun penjara

Ilustrasi Pencuri (IDN Times/Mardya Shakti)

Warga yang saat itu mendengar adanya keributan di rumah sepasang pasutri itu pun akhirnya datang dan menyelamatkan korban. Sementara pelaku langsung diamankan polisi. 

Atas perbuatannya, S pun dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP Jo Pasal 44 Jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP. 

"Terancam 20 penjara karena selain KDRT pelaku juga melakukan pengancaman pembunuhan," tutupnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Riani Rahayu
EditorRiani Rahayu
Follow Us