RUU IKN Mengatur tentang Penghapusaan Pulau Balang dari IKN

Pengelolaan satu kesatuan ekosistem IKN

Jakarta, IDN Times - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa menyampaikan bahwa RUU IKN yang baru membahas terkait penghapusan Pulau Balang dari wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Pemutakhiran delineasi wilayah di latar belakangi oleh area Pulau Balang yang perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan pengelolaan satu kesatuan ekosistem secara terpadu sebagai satu kesatuan dengan perairan Teluk Balikpapan," kata Suharso dalam Raker Komisi II DPR RI dengan jajaran menteri dilaporkan Antara di Jakarta, Senin (21/8/2023).

1. Pembuatan garis batas membentuk dan menandai sebuah wilayah

RUU IKN Mengatur tentang Penghapusaan Pulau Balang dari IKNJembatan Pulau Balang sebelum tersambung (Satker KemenPUPR Pulau Balang)

Adapun delineasi wilayah merupakan upaya pembuatan garis batas untuk membentuk dan menandai sebuah wilayah tertentu.

Suharso menjelaskan, melalui perubahan pasal 6 ayat 1 sampai dengan ayat 3 tersebut, Pulau Balang perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan untuk menghindari wilayah pemukiman yang terpotong guna meminimalkan konflik sosial dalam wilayah pemukiman akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area.

Selain itu, penghapusan Pulau Balang diperlukan demi menjaga keterpaduan dan kesatuan pengelolaan habitat pesut mahakam, administrasi, serta pelayanan publik.

Baca Juga: ALKI II Zone Investment Forum, Balikpapan Ajak 188 Daerah Kolaborasi

2. Menghindari konflik sosial akibat pengelolaan yang terpisah

RUU IKN Mengatur tentang Penghapusaan Pulau Balang dari IKNLokasi Titik Nol Ibukota Nusantara di Kalimantan Timur, Kamis (8/6/2023). (IDN Times/Sri.Wibisono)

Pemukiman yang terpotong perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN untuk menghindari konflik sosial akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area, serta dalam rangka memastikan tetap terselenggaranya administrasi pelayanan dasar bagi masyarakat oleh pemerintah daerah induknya.

Lebih lanjut, Suharso menjelaskan risiko yang akan muncul apabila tidak ada ketentuan tersebut dalam RUU IKN yang baru, yakni area Pulau Balang yang terpotong akan dikelola oleh dua administrasi yang berbeda kewenangan sehingga akan menyulitkan perencanaan pemerintah yang terpadu.

3. Risiko akan timbul kawasan pemukiman

RUU IKN Mengatur tentang Penghapusaan Pulau Balang dari IKNSejumlah alat berat beroperasi pada pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis (8/6/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc

Risiko lain yang kemungkinan besar akan timbul adalah kawasan pemukiman, termasuk pelayanan administrasi kependudukan dapat berbeda dalam satu area pemukiman yang sama sehingga dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

Rencananya RUU IKN yang tengah dalam pembahasan tersebut ditargetkan rampung pada Oktober 2023.

Suharso juga menjelaskan bahwa pembahasan RUU IKN yang baru sebagai pengganti UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN tersebut diperlukan guna menjawab berbagai tantangan serta isu baru yang dinilai menghambat proses pemindahan ibu kota secara tepat waktu. 

Baca Juga: Pertamina dan KLHK Roadshow Tinjau Program Sosial di Balikpapan 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya