Aksi Sadis Orang Tua Angkat di Ketapang, Korban Dicubit dengan Tang 

Korban inisial YE akhirnya ditenggelamkan di parit

Pontianak, IDN Times - Kematian seorang bocah berinisial YE (7 tahun) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) terungkap, polisi menetapkan sebanyak 7 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan bahwa YE tewas tak wajar dan ditemukan sejumlah luka di bagian tubuhnya. Sebelumnya juga sebuah video penyiksaan terhadap YE yang diduga dilakukan oleh orang tua asuhnya, viral di media sosial.

Atas kejanggalan tersebut, polisi menindaklanjuti peristiwa tersebut. Sebelumnya jenazah YE sudah dimakamkan, namun untuk mencari keadilan, maka dibongkar dan dilakukan autopsi.

1. Polisi tetapkan 7 tersangka, termasuk kedua orang tua asuhnya

Aksi Sadis Orang Tua Angkat di Ketapang, Korban Dicubit dengan Tang 7 orang yang ditetapkan jadi tersangka, dua di antaranya adalah orang tua asuh YE. (IDN Times/Istimewa).

Kepolisian Resor Ketapang menetapkan 7 tersangka dalam kasus meninggalnya bocah perempuan berusia 7 tahun di Kecamatan Sandai, pada Kamis (23/11/2023) lalu. Dua di antara 7 tersangka adalah ayah dan ibu angkat korban.

Kapolres Ketapang Ajun Komisaris Besar Polisi Tommy Ferdian mengatakan, dari 7 orang tersangka yang terdiri dari 5 perempuan dan 2 laki-laki, pada Sabtu (2/12/2023). Ketujuh pelaku di antaranya ibu angkat korban berinisial SST, dan ayah angkat korban berinisial YLT.

Sedangkan lima tersangka lainnya merupakan karyawan toko yang bekerja di sana, di antaranya berinisial MLS, DS, AMP, DS dan AA. Ketujuh tersangka diduga telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan peran masing-masing.

“Ketujuh tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini mulai dari melakukan kekerasan fisik secara langsung, membantu melakukan kekerasan fisik dan ada juga yang dengan sengaja membiarkan terjadinya perbuatan kekerasan terhadap korban,” jelas Tommy, Senin (4/12/2023).

Baca Juga: Seorang Napi di Pontianak Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara

2. YE sudah dominan disiksa oleh ibu angkatnya sejak 2021

Aksi Sadis Orang Tua Angkat di Ketapang, Korban Dicubit dengan Tang Polisi menyebut YE disiksa sudah sejak tahun 2021. (IDN Times/Istimewa).

Tommy memaparkan bahwa yang paling sering melakukan kekerasan terhadap korban adalah ibu angkatnya. Kekerasan tak hanya sekali, tapi sejak YE diangkat sebagai anak oleh keluarga ini pada tahun 2021 lalu.

“Saat ini semua tersangka sudah kita tahan di Mapolres Ketapang dan akan kita lakukan proses hukum lebih lanjut,” tegas Tommy.

Awalnya, kedua orang tua YE tak mengakui kalau sudah menyiksa korban sampai meninggal dunia. Namun setelah polisi melakukan penyelidikan, ditemukan sejumlah bukti terkait perbuatan yang dilakukan tersangka.

“Dari hasil penyelidikan baik dengan memeriksa orang tua angkat korban, karyawan toko serta pemeriksaan CCTV yang ada di rumah korban, ditemukan bukti-bukti yang mengarah ke perbuatan masing-masing pelaku hingga kita tetapkan tersangka,” paparnya.

3. YE tewas karena diselamkan ibu asuhnya di sungai belakang rumah

Aksi Sadis Orang Tua Angkat di Ketapang, Korban Dicubit dengan Tang Polres Ketapang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kematian YE yang janggal. (IDN Times/Istimewa).

Kasat Reskrim Polres Ketapang Ajun Komisaris Polisi Fariz Kautsar menerangkan kronologi kejadian tewasnya YE. Semula, kedua orang tua angkat YE tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif akhirnya kedua orang tua angkat korban mengakui perbuatannya.

Bahkan pada saat kematian korban diketahui terjadi akibat korban ditenggelamkan oleh ibu angkatnya di sungai atau parit belakang rumahnya.

“Pada hari kejadian korban diajak belajar berenang oleh ibu angkatnya, saat itulah korban kemudian dicelup-celupkan ke dalam air dan diduga akibat itu terjadi pendarahan dan korban yang sempat dibawa ke puskesmas akhirnya meninggal dunia,” jelas Fariz.

Perbuatan yang dilakukan para tersangka ini, kata Fariz, tak hanya sekali, namun berulang kali terutama yang paling dominan dilakukan oleh ibu angkat korban dengan berbagai macam cara mulai dari menampar, mencubit dengan tangan kosong hingga menggunakan alat seperti karet pentil, diikat, dijemur, disikat hingga dicubit menggunakan tang.

“Motif melakukan kekerasan alasannya karena untuk menghukum korban, karena sering dicubit akhirnya menggunakan tang, bahkan bekas luka korban dibaluri cabe dan disikat menggunakan sikat badan,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal di mana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak Junto Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama.

“15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar sebagaimana dimaksud pada Pasal 76C Junto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UU No 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga atau Pasal 170 ayat 3(e) KUHP,” tukasnya.

Baca Juga: Berkunjung ke Pontianak, Mahfud MD Silaturahmi dengan Warga Tionghoa

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya