Tempat Judi Online Beromzet Ratusan Juta di Pontianak Digerebek Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pontianak, IDN Times - Maraknya kasus judi online di Indonesia membuat Polda Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan penyisiran terhadap kasus yang sedang marak terjadi itu. Ditreskrimum Polda Kalbar melakukan penggerebekan tempat yang diduga memfasilitasi judi online, tepatnya di Kelurahan Sungai Jawi, Kota Pontianak.
Penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kalbar akhirnya berhasil mengungkap aktivitas perjudian secara online tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah orang.
1. Fasilitator dan pemilik tempat diamankan
Sebanyak 20 unit PC dan Monitor berhasil diamankan kepolisian. Pihaknya mengamankan sebanyak 7 orang pemain, satu orang fasilitator dan pemilik tempat tersebut berlangsung pada 5 Juli 2024 lalu sekitar pukul 23.30 WIB.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya, diketahui aktivitas judi online tersebut sudah berlangsung selama 8 bulan terakhir.
Baca Juga: Napi di Lapas Pontianak Kendalikan Peredaran Narkoba dari Malaysia
2. Omzet ratusan juta
Petit menyebutkan, pemilik menyiapkan sarana perlengkapan komputer dan menyediakan akun, serta pembelian voucher untuk memainkan perjudian tersebut. Menurut Kabid Humas, omzet fasilitator perjudian ini cukup fantastis.
“Per bulan memiliki omzet puluhan hingga ratusan juta rupiah,” papar Petit, Kamis (18/7/2024).
3. Voucher saldo disiapkan mulai dari Rp50 ribu
Petit menyatakan, untuk voucher saldo yang sediakan kepada para pemain judi oleh fasilitator tersebut yakni mulai dari Rp50 ribu. Pemain bisa membeli dengan nominal beragam.
“Untuk besaran maksimal voucher tergantung dari pemain, jika ingin menggunakan voucher saldo yang besar maka si pemilik tempat fasilitator ini menyediakannya,” sebut Petit.
Petit menegaskan, untuk fasilitator atau penyedia tempat serta akun maupun voucher saldo dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara sedangkan untuk para pemain dijerat dengan pasal 303 KUHP.
Baca Juga: Banjarmasin Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok di Wilayahnya