Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bela Keluarga, Pria di Kubu Raya Bacok Nelayan hingga Bersimbah Darah

Bela Keluarga, Pria di Kubu Raya Bacok Nelayan hingga Bersimbah Darah
Pria di Kubu Raya nekat bacok nelayan. (IDN Times/istimewa).
Share Article

Pontianak, IDN Times - Seorang pria berinisial HI (28) nekat membacok seorang nelayan hingga bersimbah darah setelah melihat ayah dan adik kandungnya dianiaya.

Peristiwa ini terjadi di Dusun Merpati, Desa Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Selasa (18/2/2025) pagi.

1. Korban mengalami luka robek

Polisi lakukan penyelidikan. (IDN Times/istimewa).
Polisi lakukan penyelidikan. (IDN Times/istimewa).

Kapolsek Sungai Kakap Inspektur Dua Pol Dolas Zimmi Saputra Nainggolan, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, membenarkan kejadian tersebut. Pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti sebilah parang.

"Korban mengalami luka robek cukup serius di bahu kiri, dengan panjang 18 cm dan lebar 7 cm. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak," ungkap Ade, Rabu (19/2/2025).

2. Kronologis penganiayaan

Ilustrasi (pexels)
Ilustrasi (pexels)

Menurut Ade, insiden bermula dari pertengkaran antara korban, Mulyadi Deraman (48), dengan ayah dan adik pelaku. Situasi semakin memanas hingga korban melakukan penganiayaan terhadap keduanya.

Saat itu, HI yang tengah berjalan menuju motor airnya melihat kejadian tersebut. Tak terima keluarganya disakiti, ia langsung naik pitam dan menyerang korban dengan parang yang dibawanya.

3. Pelaku sempat kabur sebelum diamankan polisi

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Namun, petugas berhasil melacak keberadaannya dan meringkusnya di sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari tempat tinggalnya, sekitar pukul 12.00 WIB.

"Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya," tambah Ade.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui pemicu pasti kejadian. Namun, HI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono

Latest News Kalimantan Timur

See More

Kelihatan Santai, Padahal Berat: Beban Tersembunyi Anak Bungsu

28 Jun 2026, 03:00 WIBNews