Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dirut dan Dirum Bank di Kalbar Jadi Tersangka Korupsi Rp30 Miliar

Dirut dan Dirum Bank di Kalbar Jadi Tersangka Korupsi Rp30 Miliar
Tersangka Dirut dan Dirum bank di Kalbar. (IDN Times/Kajati Kalbar).
Share Article

Pontianak, IDN Times - Direktur utama (Dirut) dan direktur umum (Dirum) sebuah bank di Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi tersangka korupsi pengadaan tanah pembangunan kantornya. 

Pengadaan tanah ini berlangsung pada tahun 2015, di lokasi Jalan Parit Haji Husin 1 di Pontianak, dengan nilai proyek mencapai Rp99 miliar untuk tanah seluas 7.883 meter persegi.

1. Tersangka lakukan mark up

Kejati Kalbar tetapkan 3 tersangka kasus koripsi bank di Kalbar. (IDN Times/Kajati Kalbar).
Kejati Kalbar tetapkan 3 tersangka kasus koripsi bank di Kalbar. (IDN Times/Kajati Kalbar).

Keterangan tertulis Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Dirut berinisial S, Dirum berinisial SI, dan Ketua Panitia Pengadaan.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju.

Menurut Siju, dalam pelaksanaan pengadaan tanah tersebut diduga terjadi kelebihan pembayaran (mark up) yang signifikan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, selisih harga yang diterima oleh pemilik tanah bersertifikat hak milik diperkirakan mencapai Rp30 miliar dari total anggaran pengadaan.

2. Sesuai alat bukti 3 orang ditetapkan sebagai tersangka

Tersangka Dirut dan Dirum bank di Kalbar. (IDN Times/Kajati Kalbar).
Tersangka Dirut dan Dirum bank di Kalbar. (IDN Times/Kajati Kalbar).

Kejaksaan menjerat para tersangka dengan ketentuan Undang-Undang tentang Anti Korupsi. 

"Berdasarkan bukti-bukti yang kami kumpulkan dan keterangan para saksi, kami menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini," ujar Siju dalam keterangan resminya.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

3. Tersangka telah ditahan, pihaknya masih lakukan penyidikan

Kajati Kalbar ungkap kasus korupsi bank di Kalbar. (IDN Times/Kajati Kalbar).
Kajati Kalbar ungkap kasus korupsi bank di Kalbar. (IDN Times/Kajati Kalbar).

Siju juga menyampaikan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

"Saat ini kami terus melakukan pendalaman penyidikan. Para tersangka juga akan segera ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono

Latest News Kalimantan Timur

See More

Kelihatan Santai, Padahal Berat: Beban Tersembunyi Anak Bungsu

28 Jun 2026, 03:00 WIBNews