Pontianak, IDN Times - Direktur utama (Dirut) dan direktur umum (Dirum) sebuah bank di Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi tersangka korupsi pengadaan tanah pembangunan kantornya.
Pengadaan tanah ini berlangsung pada tahun 2015, di lokasi Jalan Parit Haji Husin 1 di Pontianak, dengan nilai proyek mencapai Rp99 miliar untuk tanah seluas 7.883 meter persegi.
