Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polres Sambas Tangkap 13 Penambang Emas Ilegal, Kerugian Capai Rp3,2 M

Polres Sambas Tangkap 13 Penambang Emas Ilegal, Kerugian Capai Rp3,2 M
Sejumlah pelaku penambang emas ilegal beserta barang bukti. (IDN Times/Polres Sambas).
Share Article

Pontianak, IDN Times - Polres Sambas berhasil mengamankan sebanyak 13 penambang emas tanpa izin di lokasi perkebunan kelapa sawit PT WHS, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono menyebutkan, dari sebanyak 13 pelaku yang diamankan, di antaranya adalah pengepul atau pemodal berinisial WJ.

“Semua pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik,” ungkap Rahmad, Jumat (15/11/2024).

1. Kerugian mencapai Rp3,2 miliar

13 penambang emas ilegal diringkus polisi. (IDN Times/istimewa).
13 penambang emas ilegal diringkus polisi. (IDN Times/istimewa).

Rahmad menyebutkan bahwa, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan warga terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah perkebunan.

“Humas PT WHS menyampaikan, kerugian perusahaan akibat aktivitas tambang tersebut mencapai Rp 3,2 miliar,” tegas Rahmad.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemetaan, Polres Sambas langsung melakukan tindakan penangkapan, pada Minggu (10/11/2024). Di lokasi, kata Rahmad, pihaknya menemukan mesin dongfeng untuk menyedot material tanah yang memiliki kandungan emas.

2. Per gram emas dihargai Rp1 juta

Ilustrasi Emas (Pixabay.com/LensPulse)
Ilustrasi Emas (Pixabay.com/LensPulse)

Rahmat menerangkan, para pelaku ini menyedot dan mengumpulkan material tanah itu, lalu dibawa ke tempat pengolahan untuk memisahkan emasnya.

“Setelah mendapat emas, para penambang menjualnya kapada tersangka WJ seharga Rp1 juta per gram,” paparnya.

Menurut Rahmad, dalam penggeledahan di rumah tersangka WJ, ditemukan sejumlah alat pemurnian emas.

3. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun

Sejumlah pelaku penambang emas ilegal beserta barang bukti. (IDN Times/Polres Sambas).
Sejumlah pelaku penambang emas ilegal beserta barang bukti. (IDN Times/Polres Sambas).

Rahmad melanjutkan, selain membeli hasil tambang, tersangka WJ juga menjadi penyedia mesin dongfeng untuk menambang tanpa izin tersebut.

Rahmad menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 161 Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tri Purnawati
EditorTri Purnawati

Latest News Kalimantan Timur

See More

Orang Tua Sulit Berhenti Khawatir setelah Anak Menikah? Ini Solusinya

27 Jun 2026, 13:00 WIBNews