Suasana rawat jalan di UPT Klinik Utama Sungai Bangkong Pontianak. (IDN Times/Teri).
ODGJ yang dapat mencoblos pada Pemilu 2024 tentu saja tak sembarangan, mereka ditentukan dari tingkatan kesehatannya. ODGJ sendiri terdiri dari tingkatan berat, sedang, dan ringan. Biasanya mereka yang diperbolehkan memilih adalah ODGJ kategori ringan.
Tak hanya itu, ODGJ itu juga harus dalam keadaan sadar, memiliki identitas yang lengkap, serta sudah berusia di atas 17 tahun. Nantinya, pada saat mendekati hari pemilihan mereka juga akan diperiksa dokter kejiwaan, apakah dia dalam kondisi stabil atau tidak.
“Kita tau bahwa ODGJ ini adalah penyandang disabilitas mental, tidak semua orang sakit jiwa tidak memiliki kesadaran untuk memilih dengan catatan biasanya memang dari dokter spesialis jiwanya yang menilai langsung bahwa ini layak atau tidak,” jelas Kepala UPT Klinik Utama Sui Bangkong Antonius Decky.
Namun masih banyak ODGJ yang dibawa ke rumah sakit tanpa identitas yang jelas, seperti dari gelandangan, sehingga mereka sulit untuk mendapatkan haknya dalam Pemilu.
“Misalnya yang memiliki identitas yang jelas, usia 17 tahun ke atas, sudah pernah menikah, dan tambahan yang jelas itu sadar dan dalam posisi stabil, kadang kan mereka datang dengan kondisi yang tidak stabil atau dalam keadaan agresif artinya dia tidak bisa mengikuti pemilihan itu,” terang Decky.
Dokter kejiwaan juga berperan penting dalam memilih mana pasien yang memiliki kesadaran penuh dan masuk dalam DPT, seperti misalnya ODGJ dengan kategori ringan.
“Dokter kejiwaan akan intens memeriksa, apalagi ini kan kondisinya kita juga berkewajiban juga karena mereka punya hak, bagaimana hak-hak mereka dilaksanakan, otomatis kita bertanggung jawab untuk itu, menilai mereka layak atau tidak,” terangnya.
Decky mengatakan, pada Pemilu sebelumnya di Kalbar, KPU juga sudah melakukan jemput bola atau langsung datang ke RSJ untuk melakukan pelaksanaan Pemilu.