Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor
Ia pun menjelaskan, praperadilan bermakna proses persidangan sebelum sidang masalah pokok perkaranya disidangkan. Dalam itu apakah keabsahan dari tindakan aparat penegak hukum berupa penangkapan dan atau penahanan yang dapat dilakukan oleh tersangka.
Ia juga menyatakan Sahbirin belum tentu bersalah. Karena dalam kasus ini, semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah sebelum seseorang terbukti melakukan suatu perbuatan dalam persidangan. Dan putusan itu sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Pengajuan praperadilan yang kemudian dijadwalkan sidang perdana pada 28 Oktober nanti. Halim mengatakan bahwa persidangan perdana nanti, hakim akan melakukan pemeriksaan apakah penetapan Sahbirin sebagai tersangka itu sah atau tidak.
“Jika Paman Birin hadir dalam persidangan nanti, maka hakim wajib melakukan pemeriksaan sah tidaknya Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Namun jika Sahbirin tidak bisa hadir, maka hakim akan memberlakukan seperti Surat Edaran Mahkamah Agung tahun 2018 tentang praperadilan tidak boleh dilakukan oleh tersangka.