Balikpapan, IDN Times - Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan membatasi akses media pasca-OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu malam, 6 Oktober.
Jurnalis Antara, Selasa (8/10/2024) mencoba memasuki gedung Dinas PUPR Kalsel di Banjarbaru untuk memantau situasi Kantor PUPR Kalsel. Namun, upaya tersebut terhalang oleh petugas yang menginformasikan bahwa ruangan kepala dinas dan kepala bidang cipta karya, beserta dua orang ASN yang terlibat, sudah disegel oleh KPK dan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada hari berikutnya.
